Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I NURDIANSAH als NUR bin NAIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRUL RAMADHAN als JAMBUL bin ANDI SUWANDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang mana dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan saudara Terdakwa II membawa 1 (satu) buah mata kunci leter Y, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1(satu) buah kunci leter L menuju ke Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN untuk mencari motor sasaran yang akan diambil
- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II menemukan 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI yang terparkir di depan rumah Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa Terdakawa I berperan untuk mengawasi sekitar dan Terdakwa II berperan untuk eksekusi 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI tersebut dengan cara mendorongnya sehingga motor tersebut sudah berpindah tempat kurang lebih 2 meter dari tempat parkir awal motor tersebut, dikarenakan motor sulit untuk didorong karena ada 1 gembok pada cakram rem, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan motor tersebut untuk menuju ke tempat tongkrongan di PT PANASONIC GOBEL Rt.001 RW. 03 kawasan gobel kelurahan talagaasih kecmatan cikarang barat kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu sekira jam 23.30 anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Barat mengamankan para Terdakwa.
- Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci leter Y, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1(satu) buah kunci leter L, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN, dilanjutkan penggeledahan rumah yang mana di dapati 1 (satu) buah motor scoopy warna hitam tanpa nomor polisi,
- Bahwa para terdakwa mendapati 1 (satu) buah motor scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengancara mencuri sekira bulan November (yang sudah tida diingatlagi tanggal dan harinya) pada malam hari di pinggir jalan stadion wanajaya kecamatan cibitung kabupaten Bekasi.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN merupakan hasil curian Terdakwa I pada tanggal 11 desember tahun 2024 di pinggir jalan pasar induk, kecamatan cibitung, kabupaten Bekasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUMIDI selaku pemilik 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta) rupiah.
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI tidak memiliki izin dari saksi SUMIDI selaku pemilik motor tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa I ABDUL ROHMAN Als KELING Bin SARUN dan Terdakwa II TEJA Als TEJU Bin YANBI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I NURDIANSAH als NUR bin NAIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SYAHRUL RAMADHAN als JAMBUL bin ANDI SUWANDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan saudara Terdakwa II membawa 1 (satu) buah mata kunci leter Y, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1(satu) buah kunci leter L menuju ke Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN untuk mencari motor sasaran yang akan diambil
- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II menemukan 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI yang terparkir di depan rumah Perum Villa Mutiara Jaya I Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa Terdakawa I berperan untuk mengawasi sekitar dan Terdakwa II berperan untuk eksekusi 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI tersebut dengan cara mendorongnya sehingga motor tersebut sudah berpindah tempat kurang lebih 2 meter dari tempat parkir awal motor tersebut, dikarenakan motor sulit untuk didorong karena ada 1 gembok pada cakram rem, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan motor tersebut untuk menuju ke tempat tongkrongan di PT PANASONIC GOBEL Rt.001 RW. 03 kawasan gobel kelurahan talagaasih kecmatan cikarang barat kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu sekira jam 23.30 anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Barat mengamankan para Terdakwa.
- Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci leter Y, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1(satu) buah kunci leter L, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN, dilanjutkan penggeledahan rumah yang mana di dapati 1 (satu) buah motor scoopy warna hitam tanpa nomor polisi,
- Bahwa para terdakwa mendapati 1 (satu) buah motor scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengancara mencuri sekira bulan November (yang sudah tida diingat lagi tanggal dan harinya) pada malam hari di pinggir jalan stadion wanajaya kecamatan cibitung kabupaten Bekasi.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi B-5005-FKN merupakan hasil curian Terdakwa I pada tanggal 11 desember tahun 2024 di pinggir jalan pasar induk, kecamatan cibitung, kabupaten Bekasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUMIDI selaku pemilik 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta) rupiah.
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor merek Suzuki shogun warna hitam nomor polisi: B-6208 BBI tidak memiliki izin dari saksi SUMIDI selaku pemilik motor tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa I ABDUL ROHMAN Als KELING Bin SARUN dan Terdakwa II TEJA Als TEJU Bin YANBI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP-. |