Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa RAFI MUHAMMAD FADLI Als Bin EFENDY yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bengkel Roda Rt.07 Rw 02 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. HALIM Als JON (dalam daftar pencarian orang) menggunakan sepeda motor N Max Hitam (dalam daftar pencarian barang) dan berjalan melintasi daerah Kp. Bengkel Roda Rt.07 Rw 02 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi selanjutnya Terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam yang terparkir di teras kontrakan samping rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendekati motor tersebut dan berperan mengeksekusi sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam yang tidak di kunci stang lalu terdakwa menggunakan kunci buatan (dalam daftar pencarian barang) untuk menyalakan motor tersebut, sedangkan peran dari Sdr. HALIM Als JON adalah mengawasi sekitar.
- Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam tersebut Terdakwa bawa ke Kontrakannya yang beralamat di GG Cluster 12 Rt.07,/02 Tambun Selatan, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Sdr. HALIM Als JON membawa sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitamdan menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu dengan harga Rp.1.000.000.(Satu Juta Rupiah), kemudian dari uang hasil penjualan Terdakwa mendapatkan Rp.600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Sdr. HALIM Als JON mendapatkan Rp.400.000. (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi HERMAN Bin ACHIN mendapatkan CCTV yang mana menunjukan bahwa terlihat ada yang mengambil sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam miliknya, selanjutnya warga mengetahui ternyata yang mengambil sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam adalah Terdakwa, selanjutnya Saksi HERMAN Bin ACHIN dan Saksi FIRMANSYAH mengamankan Terdakwa di GG Cluster 12 Rt.07,/02 Tambun Selatan dan membawanya ke kantor Polsek Tambun selatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERMAN Bin ACHIN mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000. (Tiga juta rupiah).
- Bahwa tindak pidana terjadi sekitar pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya termasuk dalam pengertian waktu malam berupa waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit sesuai Pasal 98 KUHP
-----Perbuatan Terdakwa RAFI MUHAMMAD FADLI Als Bin EFENDY diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.-----------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RAFI MUHAMMAD FADLI Als Bin EFENDY yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bengkel Roda Rt.07 Rw 02 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. HALIM Als JON (dalam daftar pencarian orang) menggunakan sepeda motor N Max Hitam (dalam daftar pencarian barang) dan berjalan melintasi daerah Kp. Bengkel Roda Rt.07 Rw 02 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi selanjutnya Terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam yang terparkir di teras kontrakan samping rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendekati motor tersebut dan berperan mengeksekusi sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam yang tidak di kunci stang lalu terdakwa menggunakan kunci buatan (dalam daftar pencarian barang) untuk menyalakan motor tersebut, sedangkan peran dari Sdr. HALIM Als JON adalah mengawasi sekitar.
- Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam tersebut Terdakwa bawa ke Kontrakannya yang beralamat di GG Cluster 12 Rt.07,/02 Tambun Selatan, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Sdr. HALIM Als JON membawa sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitamdan menjualnya kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu dengan harga Rp.1.000.000.(Satu Juta Rupiah), kemudian dari uang hasil penjualan Terdakwa mendapatkan Rp.600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Sdr. HALIM Als JON mendapatkan Rp.400.000. (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi HERMAN Bin ACHIN mendapatkan CCTV yang mana menunjukan bahwa terlihat ada yang mengambil sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam miliknya, selanjutnya warga mengetahui ternyata yang mengambil sepeda motor merk Honda Supra Nomor Polisi B-5070-HL warna hitam adalah Terdakwa, selanjutnya Saksi HERMAN Bin ACHIN dan Saksi FIRMANSYAH mengamankan Terdakwa di GG Cluster 12 Rt.07,/02 Tambun Selatan dan membawanya ke kantor Polsek Tambun selatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERMAN Bin ACHIN mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000. (Tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa RAFI MUHAMMAD FADLI Als Bin EFENDY diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------------------- |