Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Ckr Siti Mustatik Erika R Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Mustatik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Panuel KusyoSiti Mustatik
Tergugat
NoNama
1Erika R
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 20 Maret 2025 Batal Demi Hukum;

4. Memerintahkan Tergugat Mengembalikan Uang Penggugat sebesar Rp.  
     44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) setelah pengurangan  
     dengan perhitungan :    

       74.000.000,00

       30.000.000,00

       = 44.000.000,00

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;  

    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
    adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak