Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Tahun Lahir dan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 01 November 2016 dengan Nomor: 3216-LT-01112016-0113. Milik Siti Patimah yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Tahun Lahir dan Nama Pemohon sebagai mana tercatat 21 Mei 2005 anak Ketiga, Perempuan dari Suami Nemin Bin Isan Dan Istri Acih dibetulkan menjadi 21 Mei 2010 anak Ketiga, Perempuan dari Suami Nemin Dan Istri Acih;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|