Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. ZULFAHMI Als FAHMI Bin HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI Als FAHMI Bin HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah toko beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sebuah toko beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi telah menjual obatan-obatan terlarang berupa tramadol dan hexymer sehingga Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB melintasi toko sebagaimana dimaksud kemudian Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI menyaksikan dan bertemu dengan Sdr AGUSTIAN dan Sdr PERI Als PERI bin NIIN yang mengakui telah membeli obat tramadol dengan harga satuan sekira Rp.4.000,00- (empat ribu rupiah) sehingga Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI pada kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI yang sedang duduk dalam toko;
  • Bahwa kemudian SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 120 butir tramadol, 229 butir hexymer, dan uang hasil penjualan senilai Rp.511.000,00- (lima ratus sebelas ribu rupiah) dalam sebuah tas pinggang serta 103 butir Thri-X, 1 buah buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp.63.500,00- (enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalam etalase toko serta 1 HP Redmi warna hitam di lantai yang mana Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI mengakui bahwa barang bukti berupa 120 butir tramadol, 229 butir hexymer,serta 103 butir Thri-X yang merupakan sediaan farmasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal sesuai arahan Sdr JOSUA (DPO) untuk kemudian dijual oleh Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI tanpa ijin edar dan tanpa disertai dengan resep dokter lalu menyimpannya dalam tas selempang maupun etalase toko kemudian menyerahkan hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut ketika seseorang yang tidak dikenal tersebut sedang mengantarkan obat-obatan dengan waktu yang tidak menentu;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI mengaku telah bekerja pada sebuah toko tersebut yang beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi sekira 1 (satu) minggu dengan gaji harian sekira Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) dan telah menjual obat-obatan jenis tramadol, hexymer, maupun Thri-X yang merupakaan sediaan farmasi tersebut tanpa ijin edar dan tanpa disertai dengan resep dokter dengan rincian pil Hexymer dengan harga Rp.10.000,00- (sepuluh ribu rupiah) per plastik klip bening  isi 8 butir, pil Tramadol dengan harga Rp.40.000,00- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng isi 10 butir, dan pil Thrixehiphenidly dengan harga Rp.30.000,00- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng isi 10 butir yang mana setiap harinya diperoleh penghasilan hasil penjualan sekira Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sd Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) yang disetorkan kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan dari Sdr JOSUA (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang bUkti NO LAB: 1912/NOF/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku pemeriksa dari  Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN H GULTOM, SIK, M.Si selaku  KABIDNARKOBAFOR berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah  melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) strip warna silver beroso 10 (sepuluh) tablet putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto 2,3970 gram (diberi nomor barang bukti 0908/2025/PF);
  • 1 (satu) strip warna bertuliskan “Thrixexyphendidyl” berisi 10 (sepuluh) tablet  warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,44410 gram  (diberi nomor barang bukti 0909/2025/PF);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dana tebal 0,29 cm dengan berat netto 1,0952 gram (diberi nomor barang bukti 0910/2025/PF);

Diperoleh kesimpulan

  • Barang bukti nomor 0908/2025/PF berupa tablet putih tersebut diatas adalah tidak benar termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
  • Barang bukti nomor 0909/2025/PF dan 0910/2025/PF berupa tablet putih dan kuning tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL
  • Bahwa Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI  dalam hal menjual atau mengedarkan obat-obatan yang mengandung

TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL yang merupakan obat keras adalah tidak disertai dengan resep dokter dan tidak memiliki  ijin edar sehingga tidak memenuhi standar/atau persyaratan mutu, keamanan, kemanfaatan, dan khasiat

 

Perbuatan Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138      Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI pada hari Jum’at tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah toko beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa mulanya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sebuah toko beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi telah menjual obatan-obatan terlarang berupa tramadol dan hexymer sehingga Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB melintasi toko sebagaimana dimaksud kemudian Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI menyaksikan dan bertemu dengan Sdr AGUSTIAN dan Sdr PERI Als PERI bin NIIN yang mengakui telah membeli obat tramadol dengan harga satuan sekira Rp.4.000,00- (empat ribu rupiah) sehingga Saksi SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI pada kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI yang sedang duduk dalam toko;
  • Bahwa kemudian SLAMET SUSILO, .S.H.,M.H. dan Saksi AHMAD SYAMSURI melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 120 butir tramadol, 229 butir hexymer, dan uang hasil penjualan senilai Rp.511.000,00- (lima ratus sebelas ribu rupiah) dalam sebuah tas pinggang serta 103 butir Thri-X, 1 buah buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp.63.500,00- (enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalam etalase toko serta 1 HP Redmi warna hitam di lantai yang mana Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI mengakui bahwa barang bukti berupa 120 butir tramadol, 229 butir hexymer,serta 103 butir Thri-X  yang merupakan sedian farmasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal sesuai arahan Sdr JOSUA (DPO) untuk kemudian dijual oleh Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI yang tidak memiliki Surat Izin Kefarmasian, tidak pernah sekolah ilmu apoteker,  serta tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian lalu menyimpannya dalam tas selempang maupun etalase toko kemudian menyerahkan hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut ketika seseorang yang tidak dikenal tersebut sedang mengantarkan obat-obatan dengan waktu yang tidak menentu;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI yang tidak memiliki Surat Izin Kefarmasian, tidak pernah sekolah ilmu apoteker,  serta tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian mengaku telah bekerja pada sebuah toko tersebut yang beralamat Kp.Sawah RT 001/004 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi sekira 1 (satu) minggu dengan gaji harian sekira Rp.50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) dan telah menjual obat-obatan jenis tramadol, hexymer, maupun Thri-X yang merupakan sediaan farmasi dengan rincian pil Hexymer dengan harga Rp.10.000,00- (sepuluh ribu rupiah) per plastik klip bening  isi 8 butir, pil Tramadol dengan harga Rp.40.000,00- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng isi 10 butir, dan pil Thrixehiphenidly dengan harga Rp.30.000,00- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng isi 10 butir yang mana setiap harinya diperoleh penghasilan hasil penjualan sekira Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sd Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) yang disetorkan kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan dari Sdr JOSUA (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang bUkti NO LAB: 1912/NOF/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku pemeriksa dari  Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI diketahui oleh PARASIAN H GULTOM, SIK, M.Si selaku  KABIDNARKOBAFOR berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah  melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) strip warna silver beroso 10 (sepuluh) tablet putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto 2,3970 gram (diberi nomor barang bukti 0908/2025/PF);
  • 1 (satu) strip warna bertuliskan “Thrixexyphendidyl” berisi 10 (sepuluh) tablet  warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,44410 gram  (diberi nomor barang bukti 0909/2025/PF);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dana tebal 0,29 cm dengan berat netto 1,0952 gram (diberi nomor barang bukti 0910/2025/PF);

Diperoleh kesimpulan

  • Barang bukti nomor 0908/2025/PF berupa tablet putih tersebut diatas adalah tidak benar termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
  • Barang bukti nomor 0909/2025/PF dan 0910/2025/PF berupa tablet putih dan kuning tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL

 

Perbuatan Terdakwa  ZULFAHMI Als FAHMI bin HUSAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya