Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT Smart Multi Finance 1.SUGIYONO
2.KUSWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Siahaan, S.H., M.H.PT Smart Multi Finance
Tergugat
NoNama
1SUGIYONO
2KUSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.470.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Kontrak Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001192 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 tertanggal 10 Agustus 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
  • Objek Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 04602123001192 :

Merk / Type: SUZUKI/ AEV415P CX

No. Rangka: MHYHDC61TMJ218273

No. Mesin: K15BT1249924

Warna : HITAM

No. Polisi: B 9352 FAX

  • Objek Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 :

Merk / Type: DAIHATSU / F70RG TX MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JCK057748

No. Mesin: DCR7192

Warna : SILVER METALIK

No. Polisi: B 2846 FVI

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04602123001192 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 tertanggal 10 Agustus 2023, Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04602123001192 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 tertanggal 10 Agustus 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04602123001192 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 tertanggal 10 Agustus 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar :
  • Untuk Pembiayaan dengan Nomor 04602123001192 sebesar Rp. 107.465.400,- (seratus tuju juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 4.918.500 X 18 Kali
  •  

Rp. 88.533.000

  • Denda keterlambatan tertanggal 03 September 2024
  •  

Rp. 18.912.100

TOTAL

  •  

Rp. 107.465.400,-

  • Untuk Pembiayaan dengan Nomor 04602123001198 sebesar Rp. 130.005.100,- (seratus tiga puluh juta lima ribu seratus rupiah) dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut:
  • Sisa nilai angsuran Rp. 6.035.500 X 18 Kali
  •  

Rp. 108.639.000

 

  • Denda keterlambatan tertanggal 03 September 2024
  •  

Rp. 21,366,100

 

TOTAL

  •  

Rp. 130.005.100,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 107.465.400 + Rp. 130.005.100 = Rp.237.470.500,- (dua ratus tiga puluh  tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat I untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut:
  • Objek Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 04602123001192 :

Merk / Type: SUZUKI/ AEV415P CX

No. Rangka: MHYHDC61TMJ218273

No. Mesin: K15BT1249924

Warna : HITAM

No. Polisi: B 9352 FAX

  • Objek Perjanjian Pembiayaan Nomor 04602123001198 :

Merk / Type: DAIHATSU / F70RG TX MT

No. Rangka: MHKG2CJ2JC1057758

No. Mesin: DCR7192

Warna : SILVER METALIK

No. Polisi: B 2846 FVI

Dan jika Tergugat I atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/ Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Para Tergugat;
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak