Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Ckr Neni Nuraeni 1.PT. Adira Finance pusat C.q PT. Adira Finance Kantor Cabang Cikarang – Bekasi
2.Kantor Notaris dan PPAT MERLIANSYAH, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neni Nuraeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HIDAYAT,SH.NENI NURAENI
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Finance pusat C.q PT. Adira Finance Kantor Cabang Cikarang – Bekasi
2Kantor Notaris dan PPAT MERLIANSYAH, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Karawang
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 01312224440 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I bukanlah perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduisa;
  3. Menyatakan akta jaminan fidusia No 5967 yang dibuat oleh Tergugat II pada tanggal 21 september 2022 atas perjanjian kredit nomor 01312224440 adalah cacat hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan sertifikat jaminan fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 23 september 2022 atas perjanjian Nomor 01312224440 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah;
  5. Meletakan sita jaminan terhadap BPKB mobil DAIHATSU/ F651RV-GMRFJ (4X2) M/T Tahun 2015 Warna Putih, No Pol D 1549 VW, No Rangka MHKV1BA1JF004373, No Mesin K3MF65614;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara materil uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), seketika sejak diputuskannya perkara ini;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak