Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PN Ckr Manta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Manta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan  /atau Perbaikan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 12 Oktober 2011 dengan Nomor: 24897/ISTIMEWA/2011, Milik Manta yang merupakan dari Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Tanggal Lahir Pemohon sebagai mana tercatat tanggal lahir 20 Maret 2001 dibetulkan menjadi 01 November 2000;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak