Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Ckr Wulansari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wulansari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon Wulansari untuk melakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1802-LT-05012022 -0024 tertanggal 13 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Lampung Tengah tercatat atas nama Wulansari lahir di Kutowinangun dengan tanggal lahir 11 Oktober 1986 di perbaiki menjadi tanggal lahir 13 Mei 1989
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan tanggal lahir  tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak