Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Ckr ENGKAR WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENGKAR WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Identitas nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 337/P/1998 tertanggal 12 Oktober 1998 dari yang semula tercatat nama orang tua ayah Juhae dan ibu Erum Diperbaiki nama orang tua  Pemohon menjadi H. Sugandi dan Hj. Sumarnah berdasarkan lampiran pembuktian identitas nama orang tua pemohon yang sebenarnya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak