Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Para Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan dengan sah dan berharga sebidang tanah dan bangunan seluas 320 m2 yang terletak di KP PAMAHAN Rt.005/003 Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, sesuai AJB No.177/Kec Tambelang, No Kohir 826 untuk dijadikan sebagai agunan kredit.
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 274.561.680,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan keputusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |