Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN yang dibuat pada tanggal 14 September 2020 oleh PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan tindakan Para Tergugat yang tidak membayar kewajibannya, sebagai Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Hutang Pokok sebesar Rp. 983.579.200 (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Biaya bunga keterlambatan Bunga keterlambatan sejak bulan Oktober 2021 s/d April 2025 = 43 Bulan : 12 = 3,5 tahun (Hutang Pokok x 6 % x tahun terlambat) (Rp. 983.579.200 x 6 % x 3,5 = Rp. 206.551.632 (dua ratus enam juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). secara tunai sekaligus lunas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) terhadap seluruh asset milik Tergugat II, berupa tanah beserta bangunan maupun segala sesuatu yang berada di dalamnya, yang beralamat di Jl. Beruang Raya, Blok C2 No. 53, Kec. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kediaman/tempat tinggal Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai dan tidak tunduk untuk mematuhi putusan ini, terhitung mulai dari 14 hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum, Verzet, Banding Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini kepada Para Tergugat;
|