Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr H. Nurchaidir, ST, MM H. Asep Saepudin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat KA.01.02/7095/Disperkimtan/2024
Pemohon
NoNama
1H. Nurchaidir, ST, MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1H. Asep Saepudin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan kami terkait penitipan ganti kerugian terhadap bidang tanah nomor 18 atas nama pihak yang berhak H. Asep Saepudin alamat Kp. Tegaldanas RT.001 RW.001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sertifikat Hak Milik Nomor 02645/Jayamukti atas nama H. ASEP SAEPUDIN, yang terletak di Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat dengan luas bidang hasil pengukuran 15 m2 sebesar Rp 55.810.000,00 (Lima puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud di atas;
  2. Menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang melalui Pengadilan Negeri Cikarang;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak