Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12111/Setia Mekar milik Penggugat saat ini SAH dan MASIH BERLAKU.
- Menyatakan bahwa eksekusi yang telah dilaksanakan tersebut salah obyek dan diluar peta sengketa.
- Menyatakan Tergugat telah salah dalam memberikan informasi obyek yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang karena tidak meminta pengukuran ulang obyek yang mau di eksekusi, yang menimbulkan kerugian secara nyata dan imateril sehingga patut untuk dihukum dengan membayar GANTI RUGI.
- Menyatakan Turut tergugat telah salah dalam memberikan data - data ke Pengadilan Negeri Cikarang dan tidak berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bekasi yang mempunyai peta Lokasi yang lengkap, sehingga menyebabkan salah obyek Eksekusi, oleh karenanya patutlah Turut Tergugat untuk diberikan Teguran dan meminta maaf ke Masyarakat Kp. Bulu RT 01/11 Setia Mekar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara nyata-nyata akibat salah obyek esekusi ini kepada Penggugat yang perinciannya adalah Harga/Nilai Pasar Tanah/M2 adalah Rp 4.000.000,-x Luas Tanah 177 M2 = Rp 708.000.000,- sedangkan Harga/Nilai Pasar Bangunan/M2 adalah Rp. 3.326.000,- x Luas Bangunan 107 M2 = Rp. 355.882.000,- sehingga Nilai/Jumlah kerugian tanah dan bangunan yang diderita Penggugat dan yang harus dibayar oleh Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.063. 882.000,- (*** Satu Milyar Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ***). Sedangkan Kerugian imateril sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( *** Tiga Milyar Rupiah ***), dan ditambah dengan sisa kontrak/sewa bangunan yang harus dikembalikan oleh Penggugat kepada pihak penyewa sebesar Rp. 44.400.000,- (*** Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ***, maka Total Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat baik secara nyata-nyata dan secara imateril sebesar Rp. 4.108.282.000,- (*** Empat Milyar Seratus Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ***) secara tunai dan seketika setelah putusan diucapkan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat pada aturan dan memimta maaf kepada masyarakat Kp. Bulu RT.01/11 Setia Mekar akibat kesalahannya melalui Surat Kabar Harian Terbit Nasional.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 12111/Setia Mekar seluas 177 M2 yang saat ini dikuasai secara phisik oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika setelah putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/denda bilamana tidak melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp 10.000.000,- (*** Sepuluh Juta Rupiah ***) Perminggu setelah putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 12111/Setia Mekar atas nama Penggugat yang setempat dikenal dengan Kp. Bulu RT.01/11 Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan batas – batas sebelah utara berbatas dengan tanah H. Eko, sebelah barat berbatas dengan JL. Perumahan BTP dan sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adam Karana, sedangkan sebelah timur berbatas dengan tanah Zulfikar.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, perlawanan maupun Kasasi, dan atau bilamana Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|