Dakwaan |
PRIMAIR:
------ Bahwa terdakwa FAJAR JUNIAR Alias ACE Bin SANUSI pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Cijengkol Lubang Buaya Desa Lubang Buaya Kec. Setu Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada awalnya Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup yang isinya kurang lebih sebagai berikut “Bre Jemput 1 Gram Di Rute Cipendawa, Titik Dan Gambarnya Di Pot Bunga Bungkusan Wafer Warna Orange Nanti Kalau Udah Putus Kabarin, Setelah Sampai Rumah Dibikin 9 Pcs, Yang 2 Pcs Ditempel Diarea Perumahan Palm, Yang 7 Ditempel Area Lubang Buaya”. Sekitar jam 23.00 Wib terdakwa tiba di lokasi yang sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup, setelah menemukan barang (narkotika jenis sabu) yang dimaksud lalu terdakwa ambil kemudian terdakwa bikin 2 (dua) paket kecil plastic klip dan di taruh dan terdakwa tempel di dekat daerah Grandwisata Tambun, dan sisanya di bawa pulang ke kontrakan dan sisanya buat menjadi 7 (tujuh) paket kecil untuk saya edarkan atau ditaruh / ditempel di daerah Lubang Buaya Setu Bekasi dan sisanya 1 (satu) paket kecil untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup menjual dengan cara pembeli mengirim pesan melalui Instagram dan membayar melalui rekening Bank ALADIN SYARIAH dengan nomor rekening 50992558934 atas nama TEDDI KURNIADI, lalu pemilik akun tersebut mengirim peta/maps dan foto dimana tempat narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya saya taruh untuk di jual kepada pembeli. Dan yang terdakwa ketahui harga paket kecil narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa bekerja menjadi kurir atau kuda atau orang yang mengantar narkotika jenis tembakau sintetis milik sejak bulan November 2024. Maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan atau upah. dari pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / 1 (satu) gram untuk sekali jalan.
- Bahwa Kemudian Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wib Ketika terdakwa sedang membawa sepeda motor di Jl. Cijengkol Lubang buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Terdakwa ditangkap oleh tidak lama kemudian datang saksi MARHASIL MUNTHE dan saksi ROHIMAN yang merupakan anggota opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan yang kemudian melakukam penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 3,59 gram dan berat bersih 0,36 gram; dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI berwarna Biru yang terdakwa simpan di saku celana jeans sebelah kiri, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk diproses lebih lanjut
- BERITA-ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI NO.LAB.:0311/NNF /2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.SI, Apt. M.M. Komisaris Besar Polisi NRP 79052194, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor padausat Laboratorium Forensik dan TRI WULANDARI, S.H.enata NIP 198503252005012001, Jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor pada Pusataboratorium Forensik tersebut di atas, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistikprang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri 21 Januari 2025 dengan hasilebagai berikut:
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1(satu)bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,195 gram, ?diberi nomor barang bukti 0331/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garismerah- berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0299 gram, diberi nomor barang bukti 0332/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0199 gram, diberi nomorbarang bukti 0333/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan wara bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0224 gram, diberi nomor barang bukti 0334/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0317 gram,-- diberi nomor barang bukti 0335/2025/NF.
- ?1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah ?berisi 1 (satu bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0290 gram,- diberi nomor barang bukti 0336/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0157 gram,- diberi nomor barang bukti 0337/2025/NF.-
Dengan Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor 0331/2025/NF sampai dengan 0337/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa terdakwa FAJAR JUNIAR Alias ACE Bin SANUSI Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Cijengkol Lubang Buaya Desa Lubang Buaya Kec. Setu Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ---------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wib saat saksi MARHASIL MUNTHE dan saksi ROHIMAN yang merupakan anggota opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Setu Kab. Bekasi, lalu dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wib Ketika saksi MARHASIL MUNTHE dan saksi ROHIMAN melintas di Jl. Cijengkol Lubang Buaya Desa Lubang Buaya Kec. Setu Kab. Bekasi melihat ada orang yang mencurigakan (Sdr. FAJAR JUNIAR Alias ACE), lalu dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 3,59 gram dan berat bersih 0,36 gram; dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI berwarna Biru yang disimpan di saku celana jeans sebelah kiri milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambun Selatan
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada awalnya Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup yang isinya kurang lebih sebagai berikut “Bre Jemput 1 Gram Di Rute Cipendawa, Titik Dan Gambarnya Di Pot Bunga Bungkusan Wafer Warna Orange Nanti Kalau Udah Putus Kabarin, Setelah Sampai Rumah Dibikin 9 Pcs, Yang 2 Pcs Ditempel Diarea Perumahan Palm, Yang 7 Ditempel Area Lubang Buaya”. Sekitar jam 23.00 Wib terdakwa tiba di lokasi yang sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup, setelah menemukan barang (narkotika jenis sabu) yang dimaksud lalu terdakwa ambil kemudian terdakwa bikin 2 (dua) paket kecil plastic klip dan di taruh dan terdakwa tempel di dekat daerah Grandwisata Tambun, dan sisanya di bawa pulang ke kontrakan dan sisanya buat menjadi 7 (tujuh) paket kecil untuk saya edarkan atau ditaruh / ditempel di daerah Lubang Buaya Setu Bekasi dan sisanya 1 (satu) paket kecil untuk terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup menjual dengan cara pembeli mengirim pesan melalui Instagram dan membayar melalui rekening Bank ALADIN SYARIAH dengan nomor rekening 50992558934 atas nama TEDDI KURNIADI, lalu pemilik akun tersebut mengirim peta/maps dan foto dimana tempat narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya saya taruh untuk di jual kepada pembeli. Dan yang terdakwa ketahui harga paket kecil narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa bekerja menjadi kurir atau kuda atau orang yang mengantar narkotika jenis tembakau sintetis milik sejak bulan November 2024. Maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan atau upah. dari pemilik akun Instagram sp0ngesssb0bssbackup yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / 1 (satu) gram untuk sekali jalan
- BERITA-ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI NO.LAB.:0311/NNF /2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.SI, Apt. M.M. Komisaris Besar Polisi NRP 79052194, Jabatan Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor padausat Laboratorium Forensik dan TRI WULANDARI, S.H.enata NIP 198503252005012001, Jabatan Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor pada Pusataboratorium Forensik tersebut di atas, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistikprang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri 21 Januari 2025 dengan hasilebagai berikut:
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1(satu)bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,195 gram, ?diberi nomor barang bukti 0331/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garismerah- berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0299 gram, diberi nomor barang bukti 0332/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0199 gram, diberi nomorbarang bukti 0333/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan wara bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0224 gram, diberi nomor barang bukti 0334/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0317 gram,-- diberi nomor barang bukti 0335/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah ?berisi 1 (satu bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0290 gram,- diberi nomor barang bukti 0336/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening garis merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0157 gram,- diberi nomor barang bukti 0337/2025/NF.-
Dengan Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor 0331/2025/NF sampai dengan 0337/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------- |