1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: Print-PRINT-3285/M.2.31/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-3733/M.2.31/Fd.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-5680/M.2.31/Ft.1/12/2022 , Tanggal 19 Desember 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan dengan Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo:
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Cikarang c.q Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
|