Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2024/PN Ckr RINNA MARDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINNA MARDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki dan mencantumkan  nama Pemohon  didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut :   dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 23 April 2007  dengan Nomor: 5039/2007 milik NIANA AZZAHRA ALYA NASTITI yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai Ibu kandung dari yang mana tertulis RINNA MARDIANA SUWARNO yang benar adalah RINNA MARDIANA ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Mebebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak