Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2020 yang di daftarkan/waarmerking dengan Nomor : 09/W/VIII/2020, dihadapan Notaris HIRZA ARAFATUL LAMA’AH, SH. Notaris di Kota Bekasi;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan Tergugat I tidak ada itikad baik untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2020 yang di daftarkan/waarmerking dengan Nomor : 09/W/VIII/2020, dihadapan Notaris HIRZA ARAFATUL LAMA’AH, SH. Notaris di Kota Bekasi;
- Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi/Cidera Janji dan lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanggal 22 Agustus 2020;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang atau harta benda lainnya baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan harta kekayaan milik Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagaimana diuraikan pada angka 18 bagian posita diatas;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar pembelian tanah berdasarkan perjanjian tertanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp. 2.714.260.000,- (dua milyar tujuh ratus empat belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dikurangi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.207.849.300,- (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian :
- Biaya bunga keterlambatan sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Juni 2025 (61 bulan) dengan perhitungan :
Rp. 2.714.260.000,- x 0,5% / bulan = Rp. 13.571.300,- per Bulanx61 Bulan =Total bunga keterlambatan sebesar Rp. 827.849.300,-(delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
- Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Biaya operasional selama proses penagihan ke Tergugat I sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lainnya baik itu bantahan, perlawanan, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |