Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Ckr SURUNG SIANIPAR Hj. Mimi Jamilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURUNG SIANIPAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisman Aritonang,S.HSURUNG SIANIPAR
Tergugat
NoNama
1Hj. Mimi Jamilah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (DADING) Nomor 63. tanggal 28 Februari 2025. Akta Notaris/PPAT Setia Budi, SH. Notaris Kabupaten Bekasi.
  2. Menghukum kedua belah Pihak, baik Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat serta Para Pihak untuk tunduk dan mentaati Kesepakatan Perdamaian;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak