Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa WIJAYA PRIMA bin AMID bersama-sama dengan FIKRI Alias KIWIL (Belum Tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 04 bulan April Tahun 2025, sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Area Parkir Basement Enviro Apartemen Cikarang Jl. Doktor Satrio Kawasan Industri Jababeka Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 4 bulan April Tahun 2025 sekira pukul 02.30, Terdakwa bersama FIKRI alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) bertemu dan merencanakan untuk mencari sepeda motor untuk diambil, dimana FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) menyarankan untuk mengambil sepeda motor di Apartemen Enviro yang beralamat di Jl. Doktor Satrio Kawasan Industri Jababeka Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kemudian Terdakwa dan FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.pol B-5588-FUQ milik FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) lalu sekira pukul 03.06 Terdakwa bersama FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) sampai di Apartemen Enviro yang beralamat di Jl. Doktor Satrio Kawasan Industri Jababeka Ds. Simpangan Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, setelah itu Terdakwa bersama FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) pergi ke kamar Nomor 719 untuk meminjam karcis parkir kepada saksi RIFA, selanjutnya setelah sampai di kamar saksi RIFA, Terdakwa dan FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) sempat mengobrol sebentar dengan saksi RIFA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi RIFA bahwa tiket parkirnya hilang dan berniat untuk meminjam tiket parkir milik saksi RIFA, saksi RIFA yang tidak merasa curiga langsung memberikan tiket parkirnya kepada Terdakwa, tidak lama setelah menerima karcis parkir dari saksi RIFA Terdakwa dan FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) langsung turun ke basement dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu Terdakwa bersama FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) melihat sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan No.pol W-5166-FE milik saksi BAHRUN BAKHTIAR, setelah itu Terdakwa memundurkan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna coklat dengan No.pol W-5166-FE milik saksi BAHRUN BAKHTIAR dan menaikinya, sementara FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) dengan menaiki sepeda motor miliknya mendorong dari belakang sepeda motor yang dinaiki Terdakwa dengan kaki dan maju menuju ke arah keluar parkiran basement, sesampainya didepan konter parkir Terdakwa menggunakan karcis parkir milik saksi RIFA untuk keluar dari parkiran, setelah berhasil keluar parkiran basement, Terdakwa berganti posisi dengan FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) dimana Terdakwa menaiki sepeda motor milik FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) sementara FIKRI Alias KIWIL (belum tertangkap/DPO) menaiki sepeda motor milik saksi BAHRUN BAKHTIAR motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berlamat di Kp Lemahabang RT.002 RW.006 Desa Karangmukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.
- Bahwa Terdakwa dan FIKRI Alias KIWIL (DPO) tidak memiliki ijin yang sah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan No.pol W-5166-FE milik saksi Korban BURHAN BAKHTIAR selaku yang berhak.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi BAHRUN BAKHTIAR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.12.000.000,- (Duabelas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------- |