Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Ckr | PT. Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bekasi. | 1.IDHAM KHOLID 2.Susilawati |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 63.043.585,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : Daihatsu F521RV Jenis/Model : Mobil Penumpang/Minibus Tahun/Warna : 2005/Coklat Muda Metalik No. Rangka/Mesin : MHKTMRUHE5K006119 / UE006119 No. Polisi : B 1873 FYG BPKB tercatat atas nama : MUHAMAD SYARKOWI Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik; Merk/Type : Daihatsu F521RV Jenis/Model : Mobil Penumpang/Minibus Tahun/Warna : 2005/Coklat Muda Metalik No. Rangka/Mesin : mhktmruhe5k006119/ ue006119 No. Polisi : B 1873 fyg BPKB tercatat atas nama : MUHAMAD SYARKOWI Dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |