Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp83.241.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual beli secara Kredit Rumah Kavling Syari’ah Griya Banjarsari Asri No:003/PT-YAS/GBA.S/NO.6/22.12.2019
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindicatoir Beslaag yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan rumah type 42/66 No.6 dengan luas tanah 66 m2 dengan No Induk Sertifikat Hak Milik:1827 dan No.NIB 10.05.15.06.02944 dengan total luas 495M2 yang terletak di Kp Kosambi,desa Banjarsari Kec Sukatani,Kabupaten Bekasi,;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |