Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. APUNG WAHYUDI BIN ALI HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 901/M.2.31/Eoh.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APUNG WAHYUDI BIN ALI HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa APUNG WAHYUDI BIN ALI HUSIN bersama-sama dengan Sdr Hendri Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Klinik Afina Ruko Telaga Mas Desa Kalijaya Kec Cikarang Barat Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa bersama dengan Sdr Hendri menginap di Kostan daerah Kosambi Kabupaten Tangerang lalu keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian mempersiapkan kunci leter T yang disimpan didalam tas warna hitam milik Sdr Hendri, Setelah itu sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi memboncengi Sdri Hendri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diakui milik Sdr Hendri kemudian mencari sasaran didaerah Serpong Kota Tangerang Selatan hingga didaerah Cileungsi Bogor namun Terdakwa bersama dengan Sdr Hendri tidak berhasil mencari sasaran ditempat tersebut dikarenakan situasi dalam keadaan ramai lalu merencanakan pencurian kembali di sekitaran Kabupaten Bekasi, sesampainya disana sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Sdri Hendri melintas di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat kemudian mendapati beberapa sepeda motor yang ada di parkiran Klinik Afina Ruko Telaga Mas Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat Kab Bekasi. Selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut kemudian dengan pembagian tugas Terdakwa memantau situasi di sekelilingnya dan Sdri Hendri yang mengambil motor, kemudian Sdr Hendri turun dari motornya lalu mendekati area Parkiran Kliink tersebut kemudian mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol B 5293 FSK warna silver hitam milik Saksi Korban Windra Putra Rewangga dalam posisi motor dalam keadaan terkunci stang ke kanan, kemudian Sdr Hendri menghidupkan motor tersebut dengan cara merusak tempat penguncian menggunakan kunci leter T yang bukanlah kunci sebenarnya . Setelah itu Sdr Hendri dengan tanpa ijin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol B 5293 FSK warna silver hitam diikuti dengan Terdakwa kembali menuju ke Tangerang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Merak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna No Pol B 5293 FSK silver hitam, kemudian Terdakwa mengganti plat nomor tersebut dengan menggunakan Plat Nomor Palsu yaitu B-5102 FRG, lalu pada saat Terdakwa sudah berada di Tol Gate Pelabuhan Merak kemudian diberhentikan oleh Saksi Mohamad Alfin Lugiana beserta Tim dari Polsek Pelabuhan Merak dikarenakan mendapati Terdakwa menggunakan plat nomor tidak sesuai. Selanjutnya Terdakwa dimintai Surat kepemilikan terhadap motor tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan tersebut sehingga dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui jika motor tersebut adalah motor yang diambil dengan tanpa izin di daerah Cikarang Barat dan Terdakwa berencana akan menjualnya ke daerah lampung, Setelah itu Tim Polsek Pelabuhan Merak membawa Terdakwa beserta barang bukti kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan target operasi perkara pencurian di Cikarang Barat sehingga Tim Polsek Cikarang Barat pergi mendatangi Polsek Pelabuhan Merak kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Cikarang barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Windra Putra Rewangga mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,  ke-5 KUHP

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa APUNG WAHYUDI BIN ALI HUSIN bersama-sama dengan Sdr Hendri Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Klinik Afina Ruko Telaga Mas Desa Kalijaya Kec Cikarang Barat Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa bersama dengan Sdr Hendri menginap di Kostan daerah Kosambi Kabupaten Tangerang lalu keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian mempersiapkan kunci leter T yang disimpan didalam tas warna hitam milik Sdr Hendri, Setelah itu sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi memboncengi Sdri Hendri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diakui milik Sdr Hendri kemudian mencari sasaran didaerah Serpong Kota Tangerang Selatan hingga didaerah Cileungsi Bogor namun Terdakwa bersama dengan Sdr Hendri tidak berhasil mencari sasaran ditempat tersebut dikarenakan situasi dalam keadaan ramai lalu merencanakan pencurian kembali di sekitaran Kabupaten Bekasi, sesampainya disana sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Sdri Hendri melintas di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat kemudian mendapati beberapa sepeda motor yang ada di parkiran Klinik Afina Ruko Telaga Mas Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat Kab Bekasi. Selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut kemudian dengan pembagian tugas Terdakwa memantau situasi di sekelilingnya dan Sdri Hendri yang mengambil motor, kemudian Sdr Hendri turun dari motornya lalu mendekati area Parkiran Kliink tersebut kemudian mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol B 5293 FSK warna silver hitam milik Saksi Korban Windra Putra Rewangga dalam posisi motor dalam keadaan terkunci stang ke kanan, kemudian Sdr Hendri menghidupkan motor tersebut dengan cara menggunakan kunci leter T. Setelah itu Sdr Hendri dengan tanpa ijin membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No Pol B 5293 FSK warna silver hitam diikuti dengan Terdakwa kembali menuju ke Tangerang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Merak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna No Pol B 5293 FSK silver hitam, kemudian Terdakwa mengganti plat nomor tersebut dengan menggunakan Plat Nomor Palsu yaitu B-5102 FRG, lalu pada saat Terdakwa sudah berada di Tol Gate Pelabuhan Merak kemudian diberhentikan oleh Saksi Mohamad Alfin Lugiana beserta Tim dari Polsek Pelabuhan Merak dikarenakan mendapati Terdakwa menggunakan plat nomor tidak sesuai. Selanjutnya Terdakwa dimintai Surat kepemilikan terhadap motor tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan tersebut sehingga dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengakui jika motor tersebut adalah motor yang diambil dengan tanpa izin di daerah Cikarang Barat dan Terdakwa berencana akan menjualnya ke daerah lampung, Setelah itu Tim Polsek Pelabuhan Merak membawa Terdakwa beserta barang bukti kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat dan didapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan target operasi perkara pencurian di Cikarang Barat sehingga Tim Polsek Cikarang Barat pergi mendatangi Polsek Pelabuhan Merak kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Cikarang barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Windra Putra Rewangga mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya