Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa MUBAROK IDRIS bin RUYANI (alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Elo RT 001/003 Desa Sukamanah Kec. Sukatani Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Terdakwa melihat Postingan di Facebook dan status Whatsapp Sdr Elis yang berisikan “Info Mobil hilang bila ada yang menemukan atau melihat bisa menghubungi Ibu Suwaya dan Ketua Gerakan Sedekah Jumat (GSJ)”. Melihat isi dari postingan tersebut timbul niat Terdakwa untuk mencari keuntungan dengan berpura-pura akan membantu mencarikan mobil yang hilang, kemudian Terdakwa dengan menggunakan Handphone Infinix Smart 8 Pro Warna Hitam menghubungi Sdr Elis lalu menawarkan jasa untuk mencarikan mobil yang hilang tersebut dan meminta kepada Sdr Elis untuk memberikan nomor handphone milik Saksi Korban Suwaya Binti Acep selaku pemilik mobil yang hilang. Setelah diberikan nomor Saksi Korban kemudian Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0813-1681-1973 yang mengaku sebagai orang yang bernama Hesti Anggraini lalu mengirimkan pesan dengan kalimat “Assalamualaikum, bu saya lihat postingan bu Elis, ibu kehilangan mobil kan, suami saya bisa bantu ibu buat cari mobil ibu yang hilang lewat mesin pelacak”. Melihat pesan yang dikirimkan tersebut Saksi Korban menyetujui agar dibantu untuk mencarikan mobil yang hilang tersebut dan Terdakwa meminta Saksi Korban menghubungi nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) yang merupakan nomor lain Terdakwa yang mengaku sebagai orang yang bernama Khaerul selaku suami dari Hesti Anggraini.
- Setelah itu Saksi Korban menghubungi nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul menyampaikan kepada saksi korban akan membantunya untuk mencarikan mobil milik Saksi Korban yang hilang dan Terdakwa meminta agar foto mobil dan STNK mobil tersebut dikirimkan kepadanya. Setelah itu Terdakwa yang menggunakan Whatsapp dengan nama Hesti Anggraini meminta agar Saksi Korban memberikan uang bensin kepada Khaerul dan Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor Dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada Saksi Korban, bahwa mobil yang hilang tersebut berada di daerah Cibarusah dan meminta agar Saksi Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi dan Terdakwa memberikan nomor whatsapp 0896-5482-8059 Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi (Pak Buser) yang mana nomor tersebut adalah nomor lain Terdakwa yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi (Pak Buser).
- Selanjutnya pada 14 Februari 2025, Saksi Korban mengirimkan pesan melalui nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dengan mengatakan “Assalamualaikum Pak. Saya dapet nomor bapak dari pak khaerul, saya disuruh menghubungi bapak untuk membantu saya mencari mobil hilang dan menangkap pelauknya, saya sudah laporan ke Polsek” kemudian dijawab oleh Pak Buser “Oh iya ibu, khaerul itu emang bawahan saya, emang kalo ke Polsek itu lama, kenapa ga langsung ke Polres, yaudah ibu nanti setelah sholat jumat, saya dan tim akan bergerak menuju ke lokasi”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) meminta agar Saksi Korban memberikan uang besin kepada Pak Buser dan sekira pukul 10.46 WIB Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 08808980359 a.n ANISAH sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah rupiah). Kemudian sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban lalu menyampaikan bahwa Khaerul bersama dengan Pak Buser masih memantau keberadaan mobil saksi korban di Cibarusah dan meminta agar Saksi Korban mengirimkan sejumlah uang karena uang yang ditransfer sebelumnya tidak cukup, kemudian Saksi Korban kembali melakukan transfer uang ke nomor dana a.n NURXXX sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) kembali mengirimkan pesan kepada Saksi Korban dan menyampaikan bahwa mobil tersebut berada di Bojong Mangu dan mobil tersebut berada di tangan penadah sehingga diperlukan uang tambahan untuk biaya jalan lalu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada 15 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa mobil yang hilang tersebut telah berada di Polres Metro Bekasi dalam keadaan plat nomor polisi telah berganti kemudian Terdakwa meminta uang untuk membuat plat Nomor Polisi yang baru sesuai dengan STNK lalu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada 16 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban bahwa pelaku yang telah mengambil mobil tersebut telah tertangkap dan meminta agar saksi korban mengirimkan uang makan lalu Saksi Korban melakukan transfer ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kembali dan menyampaikan bahwa STNK dan KIR kendaraan Saksi Korban dalam keadaan mati sehingga perlu biaya tambahan untuk memperbaharui dengan nominal yang diminta Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi Korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan saksi korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dengan mengatakan “Ya Gapapa, nanti uangnya masukkin ke Amplop Kasihin ke Khaerul Biar dianter ke Polres”. Setelah itu Saksi korban menyuruh Saksi Sadunah Bin Bani untuk mengantarkan uang tersebut ke Polres Metro Bekasi bersama dengan seseorang yang bernama Khaerul kemudian Saksi Sadunah Bin Bani bersama dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul bersepakat untuk bertemu di Perumahan Villa Kencana Sukatani dan sesampainya ditempat tersebut kemudian pergi mengarah ke Polres Metro Bekasi, namun dalam perjalanan Khaerul meminta agar Saksi Sadunah Bin Bani berhenti di Masjid yang tidak jauh dari Polres Metro Bekasi lalu mengatakan kepada Saksi Sadunah Bin Bani agar menyerahkan uang tersebut dikarenakan apabila masuk ke dalam Polres Metro Bekasi akan dimintakan biaya tambahan oleh petugas kepolisian. Mendengar perkataan tersebut Saksi Sadunah Bin Bani menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul pergi meninggalkan Saksi Sadunah Bin Bani, tidak lama kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul mengatakan kepada Saksi Sadunah Bin Bani bahwa semuanya sudah beres namun mobil belum bisa diambil karena masih ada berkas yang belum diurus oleh petugas Kepolisian.
- Selanjutnya tanggal 18 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059(Pak Buser) mengirimkan pesan kepada Saksi Korban dan menyampaikan bahwa mobil tersebut belum bisa dibawa pulang karena harus mencabut laporan terlebih dahulu di Polsek Sukatani sehingga perlu biaya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 085810791792 a.n NURSYAMSIAH sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 19 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan meminta agar dipinjamkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membawa istrinya sedang sakit dan uang tersebut akan dibayar nanti, kemudian saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 23 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059(Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa Pak Buser akan mengantarkan mobil tersebut ke rumah saksi korban, namun pada saat diperjalanan mobil mengalami kerusakan sehingga perlu biaya untuk masuk ke bengkel, kemudian Pak Buser meminta uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu tupiah) dan saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi korban meminta agar Pak buser memberikan penjelasan apakah mobil tersebut dapat diantar kemudian Pak buser menyampaikan bahwa mobil tersebut masih belum selesai diperbaikin di bengkel.
- Selanjutnya tanggal 24 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa uang untuk perbaikan ke bengkel kurang dan KTP Khaerul menjadi jaminan, kemudian terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) juga mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa ATM nya terblokir dan syarat membuka ATM tersebut harus menggunakan KTP, melihat hal itu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 25 Februari 2025, Saksi korban mengirimkan pesan kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dan mengirimkan pesan kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), dengan maksud meminta kejelasan terkait mobil tersebut apakah sudah bisa diambil atau belum, melihat saksi korban yang selalu menanyakan hal tersebut, Terdakwa mengirimkan nomor whatsapp 0857-1705-8563 (orang Kejaksaan) yang merupakan nomor lain Terdakwa dengan mengaku sebagai orang Kejaksaan. Setelah itu saksi korban menghubungi nomor tersebut dan menanyakan kembali mengenai mobilnya apakah sudah bisa diambil atau belum. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0857-1705-8563 (orang Kejaksaan menyampaikan kepada saksi korban bahwa dari pihak Kejaksaan meminta saksi korban untuk membelikan materai sebanyak 15 buah, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh saksi korban dikarenakan telah merasa curiga.
- Selanjutnya saksi korban terus menghubungi Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dan menghubungi Terdakwa di nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), namun tidak dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan mobil dan penyebab mobil tersebut tidak diberikan kepada saksi korban.
- Setelah itu pada tanggal 06 Maret 2025 terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban lalu meminta kembali agar Saksi korban mengirimkan paket kuota untuknya ke nomor telepon 0856-9291-6858 dengan alasan bahwa kuota tersebut untuk berkomunikasi dengan Pak Buser dan Pihak Kejaksaan, kemudian saksi korban mengirimkan paket kuota sebesar 3,5 GB seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke nomor tersebut hingga pada tanggal 09 Maret 2025 saksi korban mengirimkan pesan kembali kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengenai kejelasan mobil tersebut dan Pak Buser menjawab untuk meminta saksi korban mendatangi langsung Polres Metro Bekasi dan mengatakan bahwa dirinya bernama Agustian dari Polres Metro Bekasi. Beberapa saat kemudian saksi korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mencari keberadaan mobil miliknya dan mencari seseorang yang bernama Agustian yang merupakan Anggota Polres Metro Bekasi, lalu didapatkan informasi bahwa tidak ada mobil milik saksi korban dan tidak ada seseorang Anggota Polres Metro Bekasi yang bernama Agustian sehingga dari informasi tersebut meyakinkan saksi korban bahwa dirinya merasa tertipu oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul dan Pak Buser.
- Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul telah diamankan oleh Saksi Wisnu Gunawan dan Saksi Toni Yadi karena sebelumnya Terdakwa telah membawa sepeda motor Honda Scoopy No Pol B-5885-FBK dan uang di dalam jok motor sebesar Rp 7.750.000,- ( tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat Saksi Toni Yadi meninggalkan motornya di Mushola Puskesmas di daerah Pebayuran lalu terhadap Terdakwa dibawa ke Polsek Sukatani dan setelah itu diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 Pro warna Hitam yang didalamnya terdapat apilkasi whatsapp dengan nomor 0856-9291-6858 (Khaerul) dan Terdakwa memiliki 3 (tiga) buah simcard lain dengan nomor rincian :
- Simcard indosat 0813-1681-1973 sebagai Hesti Anggraeni;
- Simcard Tri 0896-5482-8059 sebagai Anggota Kepolisian (Pak Buser);
- Simcard Indosat 0857-1705-8563 sebagai Pihak Kejaksaan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengatasnamakan Anggota Kepolisian dan Pihak Kejaksaan agar Saksi Korban Suwaya Binti Acep menjadi yakin dan dapat mempercayai perkatannya
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi korban Suwaya Binti Acep mengalami kerugian sebesar Rp 7.435.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MUBAROK IDRIS bin RUYANI (alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Elo RT 001/003 Desa Sukamanah Kec. Sukatani Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Terdakwa melihat Postingan di Facebook dan status Whatsapp Sdr Elis yang berisikan “Info Mobil hilang bila ada yang menemukan atau melihat bisa menghubungi Ibu Suwaya dan Ketua Gerakan Sedekah Jumat (GSJ)”. Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan Handphone Infinix Smart 8 Pro Warna Hitam menghubungi Sdr Elis lalu menawarkan jasa untuk mencarikan mobil yang hilang tersebut dan meminta kepada Sdr Elis untuk memberikan nomor handphone milik Saksi Korban Suwaya Binti Acep selaku pemilik mobil yang hilang. Setelah diberikan nomor Saksi Korban kemudian Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0813-1681-1973 yang mengaku sebagai orang yang bernama Hesti Anggraini lalu mengirimkan pesan dengan kalimat “Assalamualaikum, bu saya lihat postingan bu Elis, ibu kehilangan mobil kan, suami saya bisa bantu ibu buat cari mobil ibu yang hilang lewat mesin pelacak”. Melihat pesan yang dikirimkan tersebut Saksi Korban menyetujui agar dibantu untuk mencarikan mobil yang hilang tersebut dan Terdakwa meminta Saksi Korban menghubungi nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) yang merupakan nomor lain Terdakwa yang mengaku sebagai orang yang bernama Khaerul selaku suami dari Hesti Anggraini.
- Setelah itu Saksi Korban menghubungi nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul menyampaikan kepada saksi korban akan membantunya untuk mencarikan mobil milik Saksi Korban yang hilang dan Terdakwa meminta agar foto mobil dan STNK mobil tersebut dikirimkan kepadanya. Setelah itu Terdakwa yang menggunakan Whatsapp dengan nama Hesti Anggraini meminta agar Saksi Korban memberikan uang bensin kepada Khaerul dan Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor Dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada Saksi Korban, bahwa mobil yang hilang tersebut berada di daerah Cibarusah dan meminta agar Saksi Korban melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi dan Terdakwa memberikan nomor whatsapp 0896-5482-8059 Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi (Pak Buser) yang mana nomor tersebut adalah nomor lain Terdakwa yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi (Pak Buser).
- Selanjutnya pada 14 Februari 2025, Saksi Korban mengirimkan pesan melalui nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dengan mengatakan “Assalamualaikum Pak. Saya dapet nomor bapak dari pak khaerul, saya disuruh menghubungi bapak untuk membantu saya mencari mobil hilang dan menangkap pelauknya, saya sudah laporan ke Polsek” kemudian dijawab oleh Pak Buser “Oh iya ibu, khaerul itu emang bawahan saya, emang kalo ke Polsek itu lama, kenapa ga langsung ke Polres, yaudah ibu nanti setelah sholat jumat, saya dan tim akan bergerak menuju ke lokasi”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) meminta agar Saksi Korban memberikan uang besin kepada Pak Buser dan sekira pukul 10.46 WIB Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 08808980359 a.n ANISAH sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah rupiah). Kemudian sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban lalu menyampaikan bahwa Khaerul bersama dengan Pak Buser masih memantau keberadaan mobil saksi korban di Cibarusah dan meminta agar Saksi Korban mengirimkan sejumlah uang karena uang yang ditransfer sebelumnya tidak cukup, kemudian Saksi Korban kembali melakukan transfer uang ke nomor dana a.n NURXXX sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) kembali mengirimkan pesan kepada Saksi Korban dan menyampaikan bahwa mobil tersebut berada di Bojong Mangu dan mobil tersebut berada di tangan penadah sehingga diperlukan uang tambahan untuk biaya jalan lalu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada 15 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa mobil yang hilang tersebut telah berada di Polres Metro Bekasi dalam keadaan plat nomor polisi telah berganti kemudian Terdakwa meminta uang untuk membuat plat Nomor Polisi yang baru sesuai dengan STNK lalu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada 16 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban bahwa pelaku yang telah mengambil mobil tersebut telah tertangkap dan meminta agar saksi korban mengirimkan uang makan lalu Saksi Korban melakukan transfer ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kembali dan menyampaikan bahwa STNK dan KIR kendaraan Saksi Korban dalam keadaan mati sehingga perlu biaya tambahan untuk memperbaharui dengan nominal yang diminta Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi Korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan saksi korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dengan mengatakan “Ya Gapapa, nanti uangnya masukkin ke Amplop Kasihin ke Khaerul Biar dianter ke Polres”. Setelah itu Saksi korban menyuruh Saksi Sadunah Bin Bani untuk mengantarkan uang tersebut ke Polres Metro Bekasi bersama dengan seseorang yang bernama Khaerul kemudian Saksi Sadunah Bin Bani bersama dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul bersepakat untuk bertemu di Perumahan Villa Kencana Sukatani dan sesampainya ditempat tersebut kemudian pergi mengarah ke Polres Metro Bekasi, namun dalam perjalanan Khaerul meminta agar Saksi Sadunah Bin Bani berhenti di Masjid yang tidak jauh dari Polres Metro Bekasi lalu mengatakan kepada Saksi Sadunah Bin Bani agar menyerahkan uang tersebut dikarenakan apabila masuk ke dalam Polres Metro Bekasi akan dimintakan biaya tambahan oleh petugas kepolisian. Mendengar perkataan tersebut Saksi Sadunah Bin Bani menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul pergi meninggalkan Saksi Sadunah Bin Bani, tidak lama kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul mengatakan kepada Saksi Sadunah Bin Bani bahwa semuanya sudah beres namun mobil belum bisa diambil karena masih ada berkas yang belum diurus oleh petugas Kepolisian.
- Selanjutnya tanggal 18 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059(Pak Buser) mengirimkan pesan kepada Saksi Korban dan menyampaikan bahwa mobil tersebut belum bisa dibawa pulang karena harus mencabut laporan terlebih dahulu di Polsek Sukatani sehingga perlu biaya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 085810791792 a.n NURSYAMSIAH sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 19 Februari 2025, terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan meminta agar dipinjamkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membawa istrinya sedang sakit dan uang tersebut akan dibayar nanti, kemudian saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 23 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059(Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa Pak Buser akan mengantarkan mobil tersebut ke rumah saksi korban, namun pada saat diperjalanan mobil mengalami kerusakan sehingga perlu biaya untuk masuk ke bengkel, kemudian Pak Buser meminta uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu tupiah) dan saksi korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi korban meminta agar Pak buser memberikan penjelasan apakah mobil tersebut dapat diantar kemudian Pak buser menyampaikan bahwa mobil tersebut masih belum selesai diperbaikin di bengkel.
- Selanjutnya tanggal 24 Februari 2025, Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa uang untuk perbaikan ke bengkel kurang dan KTP Khaerul menjadi jaminan, kemudian terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) juga mengirimkan pesan kepada saksi korban dan menyampaikan bahwa ATM nya terblokir dan syarat membuka ATM tersebut harus menggunakan KTP, melihat hal itu Saksi Korban melakukan transfer uang ke nomor dana 083137502572 a.n ROSMINI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya tanggal 25 Februari 2025, Saksi korban mengirimkan pesan kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dan mengirimkan pesan kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), dengan maksud meminta kejelasan terkait mobil tersebut apakah sudah bisa diambil atau belum, melihat saksi korban yang selalu menanyakan hal tersebut, Terdakwa mengirimkan nomor whatsapp 0857-1705-8563 (orang Kejaksaan) yang merupakan nomor lain Terdakwa dengan mengaku sebagai orang Kejaksaan. Setelah itu saksi korban menghubungi nomor tersebut dan menanyakan kembali mengenai mobilnya apakah sudah bisa diambil atau belum. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0857-1705-8563 (orang Kejaksaan menyampaikan kepada saksi korban bahwa dari pihak Kejaksaan meminta saksi korban untuk membelikan materai sebanyak 15 buah, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh saksi korban dikarenakan telah merasa curiga.
- Selanjutnya saksi korban terus menghubungi Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) dan menghubungi Terdakwa di nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul), namun tidak dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan mobil dan penyebab mobil tersebut tidak diberikan kepada saksi korban.
- Setelah itu pada tanggal 06 Maret 2025 terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp 0856-9291-6858 (Khaerul) mengirimkan pesan kepada saksi korban lalu meminta kembali agar Saksi korban mengirimkan paket kuota untuknya ke nomor telepon 0856-9291-6858 dengan alasan bahwa kuota tersebut untuk berkomunikasi dengan Pak Buser dan Pihak Kejaksaan, kemudian saksi korban mengirimkan paket kuota sebesar 3,5 GB seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke nomor tersebut hingga pada tanggal 09 Maret 2025 saksi korban mengirimkan pesan kembali kepada Terdakwa di nomor whatsapp 0896-5482-8059 (Pak Buser) mengenai kejelasan mobil tersebut dan Pak Buser menjawab untuk meminta saksi korban mendatangi langsung Polres Metro Bekasi dan mengatakan bahwa dirinya bernama Agustian dari Polres Metro Bekasi. Beberapa saat kemudian saksi korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mencari keberadaan mobil miliknya dan mencari seseorang yang bernama Agustian yang merupakan Anggota Polres Metro Bekasi, lalu didapatkan informasi bahwa tidak ada mobil milik saksi korban dan tidak ada seseorang Anggota Polres Metro Bekasi yang bernama Agustian sehingga dari informasi tersebut meyakinkan saksi korban bahwa dirinya merasa tertipu oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul dan Pak Buser.
- Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, Terdakwa yang mengaku sebagai Khaerul telah diamankan oleh Saksi Wisnu Gunawan dan Saksi Toni Yadi karena sebelumnya Terdakwa telah membawa sepeda motor Honda Scoopy No Pol B-5885-FBK dan uang di dalam jok motor sebesar Rp 7.750.000,- ( tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat Saksi Toni Yadi meninggalkan motornya di Mushola Puskesmas di daerah Pebayuran lalu terhadap Terdakwa dibawa ke Polsek Sukatani dan setelah itu diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 Pro warna Hitam yang didalamnya terdapat apilkasi whatsapp dengan nomor 0856-9291-6858 (Khaerul) dan Terdakwa memiliki 3 (tiga) buah simcard lain dengan nomor rincian :
- Simcard indosat 0813-1681-1973 sebagai Hesti Anggraeni;
- Simcard Tri 0896-5482-8059 sebagai Anggota Kepolisian (Pak Buser);
- Simcard Indosat 0857-1705-8563 sebagai Pihak Kejaksaan.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi korban Suwaya Binti Acep mengalami kerugian sebesar Rp 7.435.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |