Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. AJI JUNAEDI als EGI bin EDI JAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2034 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI JUNAEDI als EGI bin EDI JAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa AJI JUNAEDI ALIAS EGI BIN EDI JAHRUDIN bersama-sama dengan Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr Akbar dengan maksud meminta agar Terdakwa mencarikan peralatan untuk mengambil sepeda motor ditempat yang sudah ditargetkan oleh Sdr Akbar kemudian Terdakwa menyetujuinya dan mendatangi Saksi Dhefi Mulyana Alias Bagas (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang dengan maksud agar Saksi Dhefi Mulyana Alias Bagas menyiapkan peralatan untuk mengambil sepeda motor pada saat Sdr Akbar mendatanginya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr Akbar yang telah mengambil peralatan dari Dhefi Mulyana Alias Bagas berupa 1 (satu) kunci letter T, mata kunci letter T dan kunci tempel kemudian menyerahkan kepada Terdakwa lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Sdr Akbar memboncengi Terdakwa menuju ke kos-kosan yang beralamat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat, sesampainya disana sekira pukul 03.00 WIB, Sdr Akbar turun dari sepeda motor untuk membuka pagar kosan dan memastikan keadaan disekitar aman sedangkan Terdakwa masuk ke dalam kos-kosan tersebut dan mendapati target sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2020 warna hitam silver yang berada dihalaman kosan dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu  menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci T ke dalam kontak sepeda motor kemudian Terdakwa putar ke kanan secara paksa hingga mengakibatkan kerusakan pada penguncian sepeda motor lalu Terdakwa dengan tanpa izin membawa sepeda motor pergi menjauhi tempat tersebut dengan di ikuti oleh Sdr Akbar dibelakangnya.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Suci Aryani Alias Suci Binti Asikadimun mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa AJI JUNAEDI ALIAS EGI BIN EDI JAHRUDIN bersama-sama dengan Sdr Akbar Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr Akbar dengan maksud meminta agar Terdakwa mencarikan peralatan untuk mengambil sepeda motor ditempat yang sudah ditargetkan oleh Sdr Akbar kemudian Terdakwa menyetujuinya dan mendatangi Saksi Dhefi Mulyana Alias Bagas (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dirumahnya yang beralamat di Dusun Gongcai RT/RW 013/005 Desa Telukbango Kec Batujaya Kab Karawang dengan maksud agar Saksi Dhefi Mulyana Alias Bagas menyiapkan peralatan untuk mengambil sepeda motor pada saat Sdr Akbar mendatanginya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr Akbar yang telah mengambil peralatan dari Dhefi Mulyana Alias Bagas berupa 1 (satu) kunci letter T, mata kunci letter T dan kunci tempel kemudian menyerahkan kepada Terdakwa lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Sdr Akbar memboncengi Terdakwa menuju ke kos-kosan yang beralamat di Jl Kontrakan Orange Mangkunegara No 157 RT 002/001 Ds Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat, sesampainya disana sekira pukul 03.00 WIB, Sdr Akbar turun dari sepeda motor untuk membuka pagar kosan dan memastikan keadaan disekitar aman sedangkan Terdakwa masuk ke dalam kos-kosan tersebut dan mendapati target sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2020 warna hitam silver yang berada dihalaman kosan dalam keadaan terkunci stang. Setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu  menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci T ke dalam kontak sepeda motor kemudian Terdakwa putar ke kanan secara paksa, lalu Terdakwa dengan tanpa izin membawa sepeda motor pergi menjauhi tempat tersebut dengan di ikuti oleh Sdr Akbar dibelakangnya.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Suci Aryani Alias Suci Binti Asikadimun mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya