Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2025/PN Ckr JEFFERSON H, S.H. SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin.AHMAD TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2943/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin.AHMAD TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair

-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal dari PT. Draco Internasional memiliki pekerjaan Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang mana Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada PT. Draco Internasional. Setelah dilakukan permintaan barang material berupa pipa besi (black stile) oleh Terdakwa pada procurement division pada PT. Draco Internasional dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan berbagai ukuran dan diantarkan di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas, yang mana jumlah tersebut melebihi kebutuhan pipa besi dengan jumlah sekitar 506 (lima ratus enam) batang, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK selaku Site Manager membawa kelebihan pipa besi (black stile) yang berjumlah sekitar 268 (dua ratus enam puluh delapan) batang dengan menggunakan sebuah mobil pada pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di Proyek Data Center GIIC lalu menjual pipa besi tersebut kepada Sdr. ABDUL MATIN Als ADNAN MATIN (DPO) seharga Rp. 87.515.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) tanpa seizin dari PT. Draco Internasional.
  • Bahwa sehubungan dengan selisih jumlah barang material berupa pipa besi (black stile) yang diajukan permintaan pembelian dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan jumlah pipa besi (black stile) yang dibutuhkan dengan jumlah sekitar 506 batang, PT. Draco Internasional mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 408.601.124,50 (empat ratus delapan juta enam ratus satu ribu lima puluh Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK merupakan Site Manager pada PT. Draco Internasional, dimana PT. Draco Internasional memiliki pekerjaan Proyek Data Center GIIC Deltamas yang beralamat di Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Terdakwa mengajukan permintaan pembelian barang material berupa pipa besi (black stile) dengan berbagai ukuran kepada bagian procurement divison PT. Draco Internasional dengan jumlah sekitar 1.075 pipa besi (black stile) padahal Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK mengetahui bahwa jumlah pipa yang dibutuhkan pada Proyek Data Center GIIC Deltamas hanya berjumlah sekitar 506 batang sesuai dengan desain yang telah ditetapkan. Setelah pipa besi (black stile) PT. Draco Internasional dengan berbagai ukuran tiba di lokasi proyek tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wib, bertempat di Proyek Data Center GIIC, Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK membawa kelebihan pipa besi (black stile) yang berjumlah sekitar 268 (dua ratus enam puluh delapan) batang dengan menggunakan sebuah mobil lalu menjual barang tersebut kepada Sdr. ABDUL MATIN Als ADNAN MATIN (DPO) seharga Rp. 87.515.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) tanpa seizin dari PT. Draco Internasional.
  • Bahwa sehubungan dengan selisih jumlah barang material berupa pipa besi (black stile) yang diajukan permintaan pembelian oleh Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Als SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK dengan jumlah sekitar 1.075 batang dengan jumlah pipa besi (black stile) yang dibutuhkan dengan jumlah sekitar 506 batang, PT. Draco Internasional mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 408.601.124,50 (empat ratus delapan juta enam ratus satu ribu lima puluh Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa SUHANDI RIZKI HIDAYAT Alias SUHANDI Bin AHMAD TAUFIK diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya