Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. HENDRIK WIJAYA ALS ACONG BIN (ALM) JUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2766 /M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK WIJAYA ALS ACONG BIN (ALM) JUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa  HENDRIK WIJAYA ALIAS ACONG BIN ALM. JUKI pada hari  Rabu tanggal 20  November 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat dirumah saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR BIN SUTOMO di kampung Poncol RT. 002/004 Desa Desa Gandasari Kecamatan Ciakarang  Barat Kabupaten Bekasi  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal sebelumnya terdakwa HENDRIK WIJAYA ALIAS ACONG BIN ALM. JUKI sudah mengenal saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR BIN SUTOMO, maka pada hari Rabu tanggal 20  November 2024 sekitar pukul 13.30 wib terdakwa menemui saksi    SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR dirumahnya  di kampung Poncol RT. 002/004 Desa Desa Gandasari Kecamatan Ciakarang  Barat Kabupaten Bekasi dengan maksud akan meminjam sepeda motor saksi  SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR untuk dijual tanpa seijin saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR. Untuk meyakinkan dan saksi korban SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR mempercayai terdakwa, maka terdakwa berpura pura mengatakan : Gue belum makan, pinjem motor dong buat beli makan kedepan, yang dijawab oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR : Oh lo Laper dan terdakwa kembali mengatakan : Pinjem dong motor  buat kedepan. Sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR merasa kasihan dan percaya kalau terdakwa meminjam sepeda motor untuk membeli makan kedepan, saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR segera mengambil kunci kontak sepeda motornya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pun segera mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna putih No Polisi  B 4763 FSA milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR yang sebelumnya di beli oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR dengan cara kontan / cas seharga Rp.  .000.000  sembilan juta rupiah  akan tetapi BPKB sepeda motor tersebut dijaminkan untuk peminjaman uang oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR kepada Leasing Mandala Lippo Cikarang. 

 

Bahwa setelah terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR tersebut terdakwa tidak membeli makan seperti yang dikatakan  terdakwa kepada saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR, melainkan terdakwa langsung menuju rumah WIWIN di Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani. Sampai kemudian ketika  diterminal Sukatani terdakwa bertemu dengan ADOY  dan terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna putih No Polisi  B 4763 FSA milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR kepada ADOY seharga Rp. 2.000.000  Dua juta rupiah ) tanpa siijin saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR.

 

Bahwa mengetahui terdakwa tidak datang lagi menemui saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR untuk mengembalikan sepeda motor Honda Beat miliknya, sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR terus mencari keberadaan terdakwa. Sampai kemudian saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR berhasil bertemu dengan terdakwa sementara duduk di pinggir jalan di Kampung Pilar Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dan ketika ditanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR terdakwa mengatakan kalau sepeda motor  tersebut dijual Rp. 2.000.000  Dua juta rupiah ) dan uangnya hasil penjualan sepeda motor telah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.Sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR menelpon saksi SUBUR untuk mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Cikarang Barat. Akibat perbuatan terdakwa saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR mengalami kerugian sebesar Rp.  .000.000  sembilan juta rupiah )

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

A  T  A  U

Kedua                                   

-----Bahwa terdakwa  pada hari  Rabu tanggal 20  November 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat dirumah saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR BIN SUTOMO di kampung Poncol RT. 002/004 Desa Desa Gandasari Kecamatan Ciakarang  Barat Kabupaten Bekasi   atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Bahwa berawal sebelumnya terdakwa HENDRIK WIJAYA ALIAS ACONG BIN ALM. JUKI sudah mengenal saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR BIN SUTOMO, maka pada hari Rabu tanggal 20  November 2024 sekitar pukul 13.30 wib terdakwa menemui saksi    SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR dirumahnya  di kampung Poncol RT. 002/004 Desa Desa Gandasari Kecamatan Ciakarang  Barat Kabupaten Bekasi dengan maksud akan meminjam sepeda motor saksi  SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR untuk dijual tanpa seijin saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR. Untuk meyakinkan dan saksi korban SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR mempercayai terdakwa, maka terdakwa berpura pura mengatakan : Gue belum makan, pinjem motor dong buat beli makan kedepan, yang dijawab oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR : Oh lo Laper dan terdakwa kembali mengatakan : Pinjem dong motor  buat kedepan. Sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR merasa kasihan dan percaya kalau terdakwa meminjam sepeda motor untuk membeli makan kedepan, saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR segera mengambil kunci kontak sepeda motornya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pun segera mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna putih No Polisi  B 4763 FSA milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR yang sebelumnya di beli oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR dengan cara kontan / cas seharga Rp.  .000.000  sembilan juta rupiah  akan tetapi BPKB sepeda motor tersebut dijaminkan untuk peminjaman uang oleh saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR kepada Leasing Mandala Lippo Cikarang. 

 

Bahwa setelah terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR tersebut terdakwa tidak membeli makan seperti yang dikatakan  terdakwa kepada saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR, melainkan terdakwa langsung menuju rumah WIWIN di Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani. Sampai kemudian ketika  diterminal Sukatani terdakwa bertemu dengan ADOY  dan terdakwa berhasil menjual sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna putih No Polisi  B 4763 FSA milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR kepada ADOY seharga Rp. 2.000.000  Dua juta rupiah ) tanpa siijin saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR.

 

Bahwa mengetahui terdakwa tidak datang lagi menemui saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR untuk mengembalikan sepeda motor Honda Beat miliknya, sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR terus mencari keberadaan terdakwa. Sampai kemudian saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR berhasil bertemu dengan terdakwa sementara duduk di pinggir jalan di Kampung Pilar Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dan ketika ditanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR terdakwa mengatakan kalau sepeda motor  tersebut dijual Rp. 2.000.000  Dua juta rupiah ) dan uangnya hasil penjualan sepeda motor telah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.Sehingga saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR menelpon saksi SUBUR untuk mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Cikarang Barat. Akibat perbuatan terdakwa saksi SOFYAN BAHTIAR ALIAS TIAR mengalami kerugian sebesar Rp.  .000.000  sembilan juta rupiah )

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya