Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Ckr 1.SAMIN SAMSUDIN
2.SALBIYAH
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMIN SAMSUDIN
2SALBIYAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tambun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima permohonan Para  Pemohon “Pra Peradilan” untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon terhadap Para Pemohon dalam proses penangkapan dan penahanan dalam dugaan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meningal dunia dan atau Pembunuhan dan atau dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (30 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat (2)  dan Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 KUHP, atas  penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon Oleh Termohon; berupa:

Surat Perintah  PENANGKAPAN terhadap:

FAHRUROJI alias ANGGA alias DOGOL bin Samin Samsudin, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/06/I/2024/Serse tanggal 10 Januari 2024.

BAGUS bin Salim, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/I/2024/Serse tanggal 10 Januari 2024.

Surat Perintah PENAHANAN terhadap:

FAHRUROJI alias ANGGA alias DOGOL bin Samin Samsudin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/06/I/2024/Serse,  tanggal 11 Januari 2024.

BAGUS bin Salim, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/07/I/2024/Sek.Tambun , tanggal 11 Januari 2024.

7. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/790/04/IV/2022/SPKT/POLSEK TAMBUN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 April 2022 atas nama Pelapor Sdr. NURDIN, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara aquo

8. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Para Pemohon :

  1. FAHRUROJI alias ANGGA  alias DOGOL bin Samin Samsudin
  2. BAGUS bin Salim

9. Memulihkan hak - hak Para Pemohon dalam keadaan semula, kedudukan dan harkat serta martabat serta nama baik

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pemeriksa Pra Peradilan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya