Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. KINANTI VIGA MAHARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2154 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KINANTI VIGA MAHARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI pada hari  Jumat tanggal 07 Bulan Juni Tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,  menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2024, Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS  bertemu dengan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI di Proyek Pembangunan Tol Jakarta Cikampek Selatan 2B Cibarusah Kabupaten Bekasi yang mana Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI diperkenalkan oleh Saksi FREDDY SULISTIA yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sebagai pemodal Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI sejak januari 2024 dan telah memperoleh keuntungan 30?ri modal yang dimasukkan;
  • Bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI senyatanya bukanlah supplier tunggal karena PT SAH memiliki 3 (tiga) supplier untuk material alam proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek Selatan 2B terus meyakinkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS dengan mengatakan bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI merupakan supplier tunggal dari PT SAH pengirim material limestone dan makadam sehingga tagihan pasti dibayar yang mana Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS pun menjadi percaya;
  • Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI yang sesungguhnya hanya merupakan pihak perantara antara supplier dengan pihak vendor untuk proyek Cimanggis Golf kembali meyakinkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS dengan  mengaku sebagai merupakan supplier basecourse untuk proyek pembangunan Cimanggis Golf sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS menjadi lebih percaya dengan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI;
  • Kemudian  dalam pertemuan tersebut Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI menawarkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS untuk menjadi pemodal dari Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI dengan janji beroleh keuntungan sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) per mobil sekitar  1-2 hari setelah penyerahan modal dan  mengatakan apabila Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS sepakat dengan penawaran Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI maka Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS bisa langsung menghubungi Saksi FREDDY SULISTIA yang mana  Saksi FREDDY SULISTIA menghubungi Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS pun mulanya mengirimkan modal kepada Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI namun tidak ada masalah;
  • Bahwa atas perkataan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI tersebut,  maka  Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, dan hari Minggu tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat menjadi percaya  dengan perkataan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI  yang dikirimkan via whatts app bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI akan melakukan pengiriman barang berupa material limestone dan makadam dari PT SAH namun pada kenyataannya  Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI tidak pernah melakukan pemesanan material dalam Proyek Tol Cimanggis dan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI mengetahui bahwa sejak awal juni 2024 pembayaran material proyek Cimanggis Golf sudah tidak pernah berjalan dan tidak diketahui, namun karena terperdaya maka Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS mengirimkan modal dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tanggal

Nominal

Dari

Ke

Keterangan

1.

07/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

2.

08/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

3.

10/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

 

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sd hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI yang mengetahui bahwa PT SAH tidak melakukan pemesanan material kepada dirinya terus meyakinkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS via whatss app bahwa PT SAH akan melakukan pemesanan material  limestone dan makadam kepadanya sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS yang berada di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat percaya dan terus memberikan modal dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tanggal

Nominal

Dari

Ke

Keterangan

1.

24/07/2024

Rp.77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

2.

25/07/2024

Rp. 77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

3.

26/07/2024

Rp. 77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

 

  • Bahwa Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS menyadari tidak memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud sehingga atas perbuatan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI   mengakibatkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS mengalami kerugian sekitar Rp.398.875.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI pada hari  Jumat tanggal 07 Bulan Juni Tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2024, Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS  bertemu dengan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI di Proyek Pembangunan Tol Jakarta Cikampek Selatan 2B Cibarusah Kabupaten Bekasi yang mana Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI diperkenalkan oleh Saksi FREDDY SULISTIA yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sebagai pemodal Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI sejak januari 2024 dan telah memperoleh keuntungan 30?ri modal yang dimasukkan;
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI juga memperkenalkan diri sebagai supplier dari PT SUMBER ANEKA ARUAN (selanjutnya disebut PT SAH) yang merupakan vendor dari PT ADHI KARYA kepada Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS, kemudian  dalam pertemuan tersebut Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI menawarkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS untuk menjadi pemodal dari Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI dengan janji beroleh keuntungan sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) per mobil sekitar  1-2 hari setelah penyerahan modal dan  mengatakan apabila Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS sepakat dengan penawaran Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI maka Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS bisa langsung menghubungi Saksi FREDDY SULISTIA yang mana  Saksi FREDDY SULISTIA menghubungi Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS pun mulanya mengirimkan modal kepada Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI namun tidak ada masalah;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, dan hari Minggu tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI  mengirimkan pesan via whatts app kepada Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI akan melakukan pengiriman barang berupa material limestone dan macadam dari PT SAH sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS mengirimkan modal dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tanggal

Nominal

Dari

Ke

Keterangan

1.

07/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

2.

08/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

3.

10/06/2024

Rp. 66.000.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 5455220502 atas nama FREDDY SULISTIA

Modal pengiriman material base Proyek Cimanggis Golf

 

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sd hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI kembali menghubungi Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS via whatss app bahwa PT SAH akan melakukan pemesanan material  limestone dan makadam kepadanya sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS yang berada di Jalan Raya Niaga Jababeka Raya No.02 Living Plaza Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat sehingga Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS  memberikan modal dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tanggal

Nominal

Dari

Ke

Keterangan

1.

24/07/2024

Rp.77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

2.

25/07/2024

Rp. 77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

3.

26/07/2024

Rp. 77.250.000

BCA Nomor 4660049245 atas nama MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIZ

BCA nomor 8665104598 atas nama KINANTI VIGA MAHARANI

Modal pengiriman material ke PT SAH

 

Limestone 20-30 Rp. 47.250.000

 

Makadam Rp. 30.000.000

 

  • Bahwa Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI tidak pernah melakukan pembayaran kepada dalam Proyek Cimanggis Golf pada tanggal 07 Juli 2025, 08 Juli 2025, dan 10 Juli 2025 serta PT SAH tidak pernah melakukan pemesanan material kepada Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI melakukan pada tanggal 25 sd 27 Juli 2024 sehingga atas perbuatan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI  atas pembayaran sebagaimana dimaksud mengakibatkan Saksi MUHAMMAD KARIM ABDUL AZIS mengalami kerugian sekitar Rp.398.875.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa KINANTI VIGA MAHARANI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya