Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) JEFFERSON H, S.H. JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2855/M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa/Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 06 Februari 2025, Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM membeli paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABI (DPO) kemudian mengambil paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram di pinggir jalan Kp. Pulo Panjang, Kecamatan Sukaraya, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, Terdakwa mengubah 5 (lima) paket kemasan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. ABI (DPO) menjadi 19 (sembilan belas) paket narkotika dengan berbagai kemasan:
  1. Kemasan plastik warna putih dengan harga Rp. 300.000,- sebanyak 10 (sepuluh) paket dan sudah laku terjual oleh Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan/ditempel di daerah Perumahan Logam Bangun Setia Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan Perumahan Muktiwari Town Square;
  2. Kemasan plastik warna merah dengan harga Rp. 400.000,- sebanyak 5 (lima) paket;
  3. Kemasan plastik warna hijau dengan harga Rp. 500.000,- sebanyak 4 (empat) paket;
  4. Kemasan plastik warna hitam dengan harga Rp. 500.000,- sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM yang beralamat di Kp. Tanah Ungkuk, RT 001/RW 003, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM diamankan oleh 4 (empat) orang anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM berupa:
  1. 5 (lima) paket plastik warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 3,2 gram dan netto 1,0 gram;
  2. 5 (lima) paket plastik warna putih didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 2,95 gram dan netto 0,75 gram;
  3. 4 (empat) paket plastik warna hijau didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 2,96 gram dan netto 1,2 gram;
  4. 2 (dua) paket plastik warna hitam didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 1,38 gram dan netto 0.5 gram;

dengan total berat brutto 10,49 gram dan total berat netto 3,45 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 1784/ NNF/ 2025, tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIASTUTI, S.Si., Apt. dan Pembina DWI HERNANTO, S.T. dan diketahui oleh Kombes PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa:
  1. 2 (dua) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4987 gram, diberi nomor barang bukti 0840/2025/PF;
  2. 5 (lima) bungkus plastik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7479 gram, diberi nomor barang bukti 0841/2025/PF;
  3. 4 (empat) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1986 gram, diberi nomor barang bukti 0842/2025/PF;
  4. 5 (lima) bungkus plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9897 gram, diberi nomor barang bukti 0842/2025/PF;

dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM mendapatkan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

-----Perbuatan Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

Subsidiair

-----Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Tanah Ungkuk, RT 001/RW 003, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM yang beralamat di Kp. Tanah Ungkuk, RT 001/RW 003, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM diamankan oleh 4 (empat) orang anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi. Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM berupa:
  1. 5 (lima) paket plastik warna merah didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 3,2 gram dan netto 1,0 gram;
  2. 5 (lima) paket plastik warna putih didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 2,95 gram dan netto 0,75 gram;
  3. 4 (empat) paket plastik warna hijau didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 2,96 gram dan netto 1,2 gram;
  4. 2 (dua) paket plastik warna hitam didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal warna putih dengan brutto 1,38 gram dan netto 0.5 gram;

dengan total berat brutto 10,49 gram dan total berat netto 3,45 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 1784/ NNF/ 2025, tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di bawah sumpah jabatan oleh Pemeriksa Kompol TRIWIASTUTI, S.Si., Apt. dan Pembina DWI HERNANTO, S.T. dan diketahui oleh Kombes PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si bahwa:
  1. 2 (dua) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4987 gram, diberi nomor barang bukti 0840/2025/PF;
  2. 5 (lima) bungkus plastik warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7479 gram, diberi nomor barang bukti 0841/2025/PF;
  3. 4 (empat) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1986 gram, diberi nomor barang bukti 0842/2025/PF;
  4. 5 (lima) bungkus plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9897 gram, diberi nomor barang bukti 0842/2025/PF;

dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM tidak memiliki hak maupun izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

-----Perbuatan Terdakwa JAMALUDIN Alias EMBE Bin (Alm) M. TOIM diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya