Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2025/PN Ckr Neneng Halimatul Sa’diah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neneng Halimatul Sa’diah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama Orang Tua (Ibu) dan Nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 24 Mei 1989 dengan Nomor: 3532/1989 terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Orang Tua (Ibu) dan Nama Pemohon sebagaimana tertulis Neneng Sadiah anak Perempuan dari Ibu Entin Maryati dibetulkan menjadi Neneng Halimatul Sa’diah anak Perempuan dari Ibu Maryati;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak