Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Perindustrian ) ARIO ARIBOWO, S.H. MARIHOT ANGGARA SUKMA TURNIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Perindustrian )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1323 /M.2.31/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIHOT ANGGARA SUKMA TURNIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip baik secara sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan Andi Manalu (DPO), pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip dengan cara - cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip selaku Kepala Gudang yang bergerak dalam bidang produksi dan pengemasan oli roda 2 di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dengan tugas dan tanggungjawab mendistribusikan gaji karyawan, mendata keperluan dan ketersediaan barang dalam melakukan produksi dan pengemasan oli, menyiapkan barang yang sudah jadi untuk dikirim ke beberapa konsumen serta melaporkannya kepada Andi Manalu (DPO) selaku pemilik Perusahaan, tanpa memiliki perijinan dan legalitas standar mutu tertentu dari LSpro yang merupakan Lembaga yang berwenang mengeluarkan SPPT SNI telah melakukan kegiatan produksi pengemasan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua berbagai merek diantaranya yaitu:
  1. AHM MPX 1;
  2. AHM MP 2;
  3. YAMALUBE MATIC;
  4. YAMALUBE SPORT;
  5. YAMALUBE SPORT;
  6. ENDURO RACING;
  7. ENDURO MATIC;
  8. PERTAMINA MESRAN;
  9. FEDERAL ULTRATECH FEDERAL MATIC;
  10. OLI GEAR AHM;
  11. OLI GEAR YAMAHA.

 

  • Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip bersama dengan beberapa orang karyawannya yaitu saksi Master Nababan, saksi Cecep Maulana Rizki, saksi Misbahudin, saksi Endang, saksi Roman, saksi Ryan Maulana, saksi Sumardi, saksi Muhammad Nurul Edwar dan saksi Andreas Sitohang dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  1. Cara pengemasan pelumas oli :
  • Menyiapkan botol pelumas oli kosong kemudian terdakwa tempelkan stiker merk dan jenis pelumas oli pada botol.
  • Selanjutnya botol yang sudah ditempelkan stiker, dibawa ke mesin seri conveyer untuk diberikan nomor seri produksi pelumas;
  • Botol dibawa ke meja untuk diisikan pelumas oli yang tersimpan dari dalam kempu;
  • Setelah terisi sesuai ukuran botol, ditutup dengan tutup botol sesuai merk dan jenis pelumas;
  • Selanjutnya tutup botol dipress/ditekan dengan menggunakan alat laser untuk mengencangkan tutup botol pelumas;
  • Dilakukan pengecekan terhadap kebocoran dari tutup botol, setelah selesai dikemas dalam kardus karton sesuai jenis dan merk pelumas;
  • Setelah dikemas dalam kardus dibawa ke mesin ikat selanjutnya disimpan untuk siap dibawa.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Biru untuk merk Enduro Racing, Enduro Matic, dan Enduro 4T:
  • Pertamana-tama menyiapkan Oli didalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah oli dari dalam drum dipindahkan kedalam kempu, saksi masukan pewarna berwana biru dengan takaran kira-kira yang akan dibuat kedalam kempu;
  • Selanjutnya memasukan pewangi untuk aroma oli racing agar aromanya sama dengan aslinya;
  • Setelah dimasukan pewarna biru dan pewangi melakukan pengadukan dengan menggunakan pipa paralon sampai tercampur dan berubah warna sama dengan aslinya;
  • Kemudian setelah oli dan pewarna serta pewangi tercampur rata oli siap dimasukan kedalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian di kemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk di Packing kedalam kardus.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Merah untuk merk Federal Oil Ultra Tec sebagai berikut:
  • Menyiapkan Oli yang ada di dalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah Oli didalam drum dipindahkan kedalam kempu, masukan pewarna berwana merah dengan takaran kira-kira yang akan dibuat kedalam kempu;
  • Setelah dimasukan pewarna merah, melakukan pengadukan dengan menggunakan pipa paralon sampai tercampur dan berubah warna sama dengan aslinya;
  • Kemudian setelah oli dan pewarna tercampur rata oli siap dimasukan kedalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian di kemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk di Packing kedalam kardus.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Kuning untuk merk MPX 1, MPX 2, Yamalube Matic, Yamalube Silver, Yamalube Sport, Yamalube Super Matic, Faderal Matic, Pertamina Mesran, dan Castrol:
  • Menyiapkan Oli yang ada di dalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah Oli didalam drum dipindahkan ke dalam kempu kemudian langsung dimasukan ke dalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian dikemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk dipacking kedalam kardus.

 

Adapun bahan-bahan baku yang digunakan dalam kegiatan produksi pelumas oli kendaraan roda 2 tersebut didapatkan dengan cara terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip  mengambil dari daerah Jalan Cidodol Raya No. 17 Kebayoran lama, Jakarta Selatan, untuk sticker pelumas didapatkan di daerah Cikarang, untuk botol-botol didapatkan dengan cara membeli di daerah Kalimalang sedangkan untuk kardus sebagian didapatkan dari pabrik-pabrik yang tidak diketahui alamatnya dan didapat dari daerah Kalimalang.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap pelumas oli kendaraan bermotor roda dua yang sudah siap edar tersebut dikirim ke beberapa konsumen melalui ekspedisi dengan cara menyewa 1 (satu) unit truk warna merah selver No. Pol: B 9774 UCH milik Deden Daenuri ke wilayah cipta maju, kawasan Duta Harapan Indah, Toko Raisa Motor yang berada di Kota Banten, Toko DJM MX Shop-Dikri Jaya Motor yang beralamat di Jl. Raya Bayongbong KM 12 Kota Garut dan Kota Bandung. Adapun sebagian pelumas oli kendaraan roda 2 dipasarkan langsung dengan cara menggunakan sales yang bernama Tito Manalu dan sebagian dipasarkan langsung oleh Andi Manalu (DPO).

 

  • Bahwa jumlah pengemasan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua dalam seminggu sekitar 80 (delapan puluh) buah drum yang dapat menghasilkan 800 (delapan ratus) buah kardus/karton yang berisikan masing-masing 24 (dua puluh empat) botol isi berat 0,8 liter.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, saksi Kambali, saksi Mugi Atmajaya dan saksi Arska Dimas, SH bersama anggota dari Unit IV subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A melakukan pengecekan dan pemeriksaan di gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu sedang berlangsung kegiatan produksi/pembuatan serta penjualan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua, kemudian ketika petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip terkait legalitas kegiatan tersebut, terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip tidak dapat menunjukan surat perijinan maupun legalitas lainnya, sehingga oleh karena kegiatan terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip dalam memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua tersebut tidak memiliki perijinan dan legalitas standar mutu tertentu dari LSpro yang merupakan Lembaga yang berwenang mengeluarkan SPPT SNI sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia, Petugas Kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 26 (dua puluh enam) kardus Pelumas Oli merk AHM MPX 1 ukuran 0,8 liter;
  • 16 (enam belas) kardus Pelumas Oli merk AHM MPX 2 ukuran 0,8 liter;
  • 20 (dua puluh) kardus Pelumas Oli merk Yamalube Silver ukuran 0,8 liter;
  • 9 (sembilan) kardus Pelumas Oli merk Yamalube Sport ukuran 1 liter;
  • 12 (dua belas) kardus Pelumas Oli Merk Yamalube matic ukuran 0,8 liter;
  • 7 (tujuh) kardus Pelumas Oli Merk Yamalube supermatic ukuran 1 liter;
  • 4 (empat) kardus Pelumas Oli merk Federal Ultratech ukuran 1 liter;
  • 3 (tiga) kardus Pelumas Oli merk Federal Ultratech ukuran 0,8 liter;
  • 7 (tujuh) kardus Pelumas Oli merk Federal Matic ukuran 0. 8liter;
  • 12 (dua belas) kardus Pelumas Oli merk Enduro Matic ukuran 0,8 liter;
  • 2 (dua) kardus Pelumas Oli merk Enduro Racing ukuran 1 liter;
  • 3 (tiga) kardus Pelumas Oli merk Mesran ukuran 1 liter;
  • 4 (empat) kardus Pelumas Oli merk Mesran ukuran 0,8 liter;
  • 1 (satu) kardus Pelumas Oli merk Shell HX5 ukuran 1 liter;
  • 15 (lima belas) kardus berisi stiker berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 4 (empat) karung botol kosong berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 1 (satu) kardus tutup botol pelumas oli;
  • 1 (satu) kardus pewarna dan pengwangi pelumas oli;
  • 1 (satu) ikat kardus berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 2 (dua) buah lakban merk federal;
  • 10 (sepuluh) buah drum kosong;
  • 2 (dua) buah kempu berisi pelumas oli;
  • 2 (dua) buat mesin sedot Alkon;
  • 3 (tiga) mesin laser press tutup botol;
  • 1 (satu) mesin convayer sensor nomor seri botol;
  • 1 (satu) mesin sensor nomor seri botol pertamina;
  • 1 (satu) mesin ikat kardus;
  • 1 (satu) alat cetak barcode kardus;
  • 1(satu) unit kendaraan truck box Toyota Dyna warna merah dengan Nomor Polisi B 9774 UCH, Nomor rangka MHFC1JUX1C5013055, dan Nomor mesin W04DTPJ34754.

 

selanjutnya membawa terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip beserta 9 (sembilan) orang pekerja lainnya ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip baik secara sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan Andi Manalu (DPO), pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana, pelaku usaha, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip selaku Kepala Gudang yang bergerak dalam bidang produksi dan pengemasan oli roda 2 di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dengan tugas dan tanggungjawab mendistribusikan gaji karyawan, mendata keperluan dan ketersediaan barang dalam melakukan produksi dan pengemasan oli, menyiapkan barang yang sudah jadi untuk dikirim ke beberapa konsumen serta melaporkannya kepada Andi Manalu (DPO) selaku pemilik Perusahaan, tanpa memiliki perijinan dan legalitas standar mutu tertentu dari LSpro yang merupakan Lembaga yang berwenang mengeluarkan SPPT SNI telah melakukan kegiatan produksi pengemasan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua berbagai merek diantaranya yaitu:
  1. AHM MPX 1;
  2. AHM MP 2;
  3. YAMALUBE MATIC;
  4. YAMALUBE SPORT;
  5. YAMALUBE SPORT;
  6. ENDURO RACING;
  7. ENDURO MATIC;
  8. PERTAMINA MESRAN;
  9. FEDERAL ULTRATECH FEDERAL MATIC;
  10. OLI GEAR AHM;
  11. OLI GEAR YAMAHA.

 

  • Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip bersama dengan beberapa orang karyawannya yaitu saksi Master Nababan, saksi Cecep Maulana Rizki, saksi Misbahudin, saksi Endang, saksi Roman, saksi Ryan Maulana, saksi Sumardi, saksi Muhammad Nurul Edwar dan saksi Andreas Sitohang dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  1. Cara pengemasan pelumas oli :
  • Menyiapkan botol pelumas oli kosong kemudian terdakwa tempelkan stiker merk dan jenis pelumas oli pada botol.
  • Selanjutnya botol yang sudah ditempelkan stiker, dibawa ke mesin seri conveyer untuk diberikan nomor seri produksi pelumas;
  • Botol dibawa ke meja untuk diisikan pelumas oli yang tersimpan dari dalam kempu;
  • Setelah terisi sesuai ukuran botol, ditutup dengan tutup botol sesuai merk dan jenis pelumas;
  • Selanjutnya tutup botol dipress/ditekan dengan menggunakan alat laser untuk mengencangkan tutup botol pelumas;
  • Dilakukan pengecekan terhadap kebocoran dari tutup botol, setelah selesai dikemas dalam kardus karton sesuai jenis dan merk pelumas;
  • Setelah dikemas dalam kardus dibawa ke mesin ikat selanjutnya disimpan untuk siap dibawa.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Biru untuk merk Enduro Racing, Enduro Matic, dan Enduro 4T:
  • Pertamana-tama menyiapkan Oli didalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah oli dari dalam drum dipindahkan kedalam kempu, saksi masukan pewarna berwana biru dengan takaran kira-kira yang akan dibuat kedalam kempu;
  • Selanjutnya memasukan pewangi untuk aroma oli racing agar aromanya sama dengan aslinya;
  • Setelah dimasukan pewarna biru dan pewangi melakukan pengadukan dengan menggunakan pipa paralon sampai tercampur dan berubah warna sama dengan aslinya;
  • Kemudian setelah oli dan pewarna serta pewangi tercampur rata oli siap dimasukan kedalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian di kemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk di Packing kedalam kardus.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Merah untuk merk Federal Oil Ultra Tec sebagai berikut:
  • Menyiapkan Oli yang ada di dalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah Oli didalam drum dipindahkan kedalam kempu, masukan pewarna berwana merah dengan takaran kira-kira yang akan dibuat kedalam kempu;
  • Setelah dimasukan pewarna merah, melakukan pengadukan dengan menggunakan pipa paralon sampai tercampur dan berubah warna sama dengan aslinya;
  • Kemudian setelah oli dan pewarna tercampur rata oli siap dimasukan kedalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian di kemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk di Packing kedalam kardus.

 

  1. Cara Pembuatan Oli Berwarna Kuning untuk merk MPX 1, MPX 2, Yamalube Matic, Yamalube Silver, Yamalube Sport, Yamalube Super Matic, Faderal Matic, Pertamina Mesran, dan Castrol :
  • Menyiapkan Oli yang ada di dalam drum untuk dipindahkan kedalam kempu penampungan dengan menggunakan alkon/alat pompa;
  • Kemudian setelah Oli didalam drum dipindahkan ke dalam kempu kemudian langsung dimasukan ke dalam botol kemasan sesuai dengan merk dan ukuran botol untuk kemudian dikemas dan ditempel stiker sesuai dengan merk yang dibuat sampai dengan siap untuk dipacking kedalam kardus.

 

Adapun bahan-bahan baku yang digunakan dalam kegiatan produksi pelumas oli kendaraan roda 2 tersebut didapatkan dengan cara terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip  mengambil dari daerah Jalan Cidodol Raya No. 17 Kebayoran lama, Jakarta Selatan, untuk sticker pelumas didapatkan di daerah Cikarang, untuk botol-botol didapatkan dengan cara membeli di daerah Kalimalang sedangkan untuk kardus sebagian didapatkan dari pabrik-pabrik yang tidak diketahui alamatnya dan didapat dari daerah Kalimalang.

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap pelumas oli kendaraan bermotor roda dua yang telah ditempelkan logo SNI pada merek Pertamina yang sudah siap edar tersebut dikirim ke beberapa konsumen melalui ekspedisi dengan cara menyewa 1 (satu) unit truk warna merah selver No. Pol: B 9774 UCH milik Deden Daenuri ke wilayah cipta maju, kawasan Duta Harapan Indah, Toko Raisa Motor yang berada di Kota Banten, Toko DJM MX Shop-Dikri Jaya Motor yang beralamat di Jl. Raya Bayongbong KM 12 Kota Garut dan Kota Bandung. Adapun sebagian pelumas oli kendaraan roda 2 dipasarkan langsung dengan cara menggunakan sales yang bernama Tito Manalu dan sebagian dipasarkan langsung oleh Andi Manalu (DPO).

 

  • Bahwa jumlah pengemasan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua dalam seminggu sekitar 80 (delapan puluh) buah drum yang dapat menghasilkan 800 (delapan ratus) buah kardus/karton yang berisikan masing-masing 24 (dua puluh empat) botol isi berat 0,8 liter.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, saksi Kambali, saksi Mugi Atmajaya dan saksi Arska Dimas, SH bersama anggota dari Unit IV subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A melakukan pengecekan dan pemeriksaan di gudang yang beralamat di Jalan Raya Buwek RT.001 RW.001 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang mana pada saat itu sedang berlangsung kegiatan produksi/pembuatan serta penjualan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua, kemudian ketika petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip terkait legalitas kegiatan tersebut, terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip tidak dapat menunjukan surat perijinan maupun legalitas lainnya, sehingga oleh karena kegiatan terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip dalam memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pelumas oli kendaraan bermotor roda dua tersebut tidak memiliki perijinan dan legalitas standar mutu tertentu dari LSpro yang merupakan Lembaga yang berwenang mengeluarkan SPPT SNI sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia, Petugas Kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:

 

  • 26 (dua puluh enam) kardus Pelumas Oli merk AHM MPX 1 ukuran 0,8 liter;
  • 16 (enam belas) kardus Pelumas Oli merk AHM MPX 2 ukuran 0,8 liter;
  • 20 (dua puluh) kardus Pelumas Oli merk Yamalube Silver ukuran 0,8 liter;
  • 9 (sembilan) kardus Pelumas Oli merk Yamalube Sport ukuran 1 liter;
  • 12 (dua belas) kardus Pelumas Oli Merk Yamalube matic ukuran 0,8 liter;
  • 7 (tujuh) kardus Pelumas Oli Merk Yamalube supermatic ukuran 1 liter;
  • 4 (empat) kardus Pelumas Oli merk Federal Ultratech ukuran 1 liter;
  • 3 (tiga) kardus Pelumas Oli merk Federal Ultratech ukuran 0,8 liter;
  • 7 (tujuh) kardus Pelumas Oli merk Federal Matic ukuran 0. 8liter;
  • 12 (dua belas) kardus Pelumas Oli merk Enduro Matic ukuran 0,8 liter;
  • 2 (dua) kardus Pelumas Oli merk Enduro Racing ukuran 1 liter;
  • 3 (tiga) kardus Pelumas Oli merk Mesran ukuran 1 liter;
  • 4 (empat) kardus Pelumas Oli merk Mesran ukuran 0,8 liter;
  • 1 (satu) kardus Pelumas Oli merk Shell HX5 ukuran 1 liter;
  • 15 (lima belas) kardus berisi stiker berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 4 (empat) karung botol kosong berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 1 (satu) kardus tutup botol pelumas oli;
  • 1 (satu) kardus pewarna dan pengwangi pelumas oli;
  • 1 (satu) ikat kardus berbagai merk dan jenis pelumas oli;
  • 2 (dua) buah lakban merk federal;
  • 10 (sepuluh) buah drum kosong;
  • 2 (dua) buah kempu berisi pelumas oli;
  • 2 (dua) buat mesin sedot Alkon;
  • 3 (tiga) mesin laser press tutup botol;
  • 1 (satu) mesin convayer sensor nomor seri botol;
  • 1 (satu) mesin sensor nomor seri botol pertamina;
  • 1 (satu) mesin ikat kardus;
  • 1 (satu) alat cetak barcode kardus;
  • 1(satu) unit kendaraan truck box Toyota Dyna warna merah dengan Nomor Polisi B 9774 UCH, Nomor rangka MHFC1JUX1C5013055, dan Nomor mesin W04DTPJ34754.

 

selanjutnya membawa terdakwa Marihot Anggara Sukma Turnip beserta 9 (sembilan) orang pekerja lainnya ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya