Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2025/PN Ckr 1.Salem
2.Acah
3.Engkos Kosasih
4.Yanti Susilawati
5.Rini
1.Wardi Sunandar
2.Guru Burhan
3.Haryadi Sudirja
4.Dase Dharmayadi, S.H.
5.PT PURA DELTA LESTARI “DELTA MAS”
6.PT SINAR MAS
7.KAPOSPOL DELTAMAS
8.KAPOLSEK CIKARANG PUSAT
9.KAPOLRES KABUPATEN BEKASI
10.KASATPOL PP KABUPATEN BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 239/FHV/G-PMH-Pdt/VI/2025
Penggugat
NoNama
1Salem
2Acah
3Engkos Kosasih
4Yanti Susilawati
5Rini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Salem
2Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Acah
3Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Engkos Kosasih
4Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Yanti Susilawati
5Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Rini
Tergugat
NoNama
1Wardi Sunandar
2Guru Burhan
3Haryadi Sudirja
4Dase Dharmayadi, S.H.
5PT PURA DELTA LESTARI “DELTA MAS”
6PT SINAR MAS
7KAPOSPOL DELTAMAS
8KAPOLSEK CIKARANG PUSAT
9KAPOLRES KABUPATEN BEKASI
10KASATPOL PP KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KAPOLDA METRO JAYA
2KAPOLRI
3KADIVPROPAM POLRI
4PEMDA KABUPATEN BEKASI
5CAMAT CIKARANG PUSAT
6ATR/BPN KABUPATEN BEKASI
7AJO SUBARJO
8RAJEN
9MANI WAGEN
10MOH SOFYAN
11HARY SOFIAN
12HAPPY
13NANDANG HARDIA
14KEPALA DESA HEGARMUKTI
15PT MITRA KARYA MAKMUR
16GUBERNUR JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat V untuk menghentikan segala Tindakan dan Perbuatan apapun diatas sebidang tanah seluas 35.882 M2 berdasarkan Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah diterbitkan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Agan Bin Maska;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH atas sebidang tanah seluas 35.882 M2 berdasarkan bukti surat yang dimiliki Para Penggugat berupa Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT V untuk mengosongkan dan memberhentikan segala aktifitas  apapun diatas sebidang tanah seluas 35.882 M2 milik Para Penggugat berdasarkan Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
  6. Menyatakan TERGUGAT IX tidak profesional dalam melakukan proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA;
  7. Menghukum TERGUGAT IX untuk segera menetapkan Tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tersebut kepada Para Penggugat berupa kerugian:
  9. Kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000.000,- (Empat Ratus Milyar Rupiah) karena Para Penggugat tidak dapat menguasai objek tanah selama bertahun-tahun akibat perbuatan Para Tergugat yang dengan melawan hukum merampas tanah milik Para Penggugat;
  10. Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang mana Para Penggugat telah mengalami rasa takut dan terintimidasi akibat perbuatan Para Tergugat;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan gedung kantor milik Tergugat V yang beralamat di Kantor PT. Pura Delta Lestari “Delta Mas” Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per harinya jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet;
  14. Memerintahkan Turut Tergugat III segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/001939/V/2024/BAGYANDUAN tertanggal 7 Mei 2024 dan mengawal/memonitoring secara profesional dan menjunjung tinggi asas integritas terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang sedang ditangani oleh Penyidik dari Tergugat IX;
  15. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, dan Turut Tergugat XVI agar tunduk dan patuh atas putusan yang diputus dalam perkara aquo;
  16. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, dan Turut Tergugat XVI;

SUBSIDER

Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya selanjutnya Kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak