Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat V untuk menghentikan segala Tindakan dan Perbuatan apapun diatas sebidang tanah seluas 35.882 M2 berdasarkan Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah diterbitkan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Agan Bin Maska;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH atas sebidang tanah seluas 35.882 M2 berdasarkan bukti surat yang dimiliki Para Penggugat berupa Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT V untuk mengosongkan dan memberhentikan segala aktifitas apapun diatas sebidang tanah seluas 35.882 M2 milik Para Penggugat berdasarkan Girik No. 279 Persil 157 yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 1972 dan Girik No. 439 Persil 169 yang diterbitkan pada tanggal 6 April 1958 yang terletak di Desa Pasirranji Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan TERGUGAT IX tidak profesional dalam melakukan proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA;
- Menghukum TERGUGAT IX untuk segera menetapkan Tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tersebut kepada Para Penggugat berupa kerugian:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000.000,- (Empat Ratus Milyar Rupiah) karena Para Penggugat tidak dapat menguasai objek tanah selama bertahun-tahun akibat perbuatan Para Tergugat yang dengan melawan hukum merampas tanah milik Para Penggugat;
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang mana Para Penggugat telah mengalami rasa takut dan terintimidasi akibat perbuatan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan gedung kantor milik Tergugat V yang beralamat di Kantor PT. Pura Delta Lestari “Delta Mas” Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per harinya jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet;
- Memerintahkan Turut Tergugat III segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan Propam Nomor SPSP2/001939/V/2024/BAGYANDUAN tertanggal 7 Mei 2024 dan mengawal/memonitoring secara profesional dan menjunjung tinggi asas integritas terhadap Laporan Polisi Nomor LP/4471/271-SPK/K/V/2017/Restro Bekasi dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1297/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang sedang ditangani oleh Penyidik dari Tergugat IX;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, dan Turut Tergugat XVI agar tunduk dan patuh atas putusan yang diputus dalam perkara aquo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, dan Turut Tergugat XVI;
SUBSIDER
Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya selanjutnya Kami ucapkan terimakasih. |