Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Ckr PT. Berkah Logam Makmur PT. Bank Central Asia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Berkah Logam Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGATUR NAINGGOLAN, S.E., S.H., M.M., CPA.PT. Berkah Logam Makmur
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN. Ckr yang dimohonkan oleh TERLAWAN kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang adalah tidak sah secara Hukum dan Patut dibatalkan;
  4. Memerintahkan TERLAWAN untuk mengurangi sisa kewajiban pokok PELAWAN kepada TERLAWAN sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 43 Tahun 2020 senilai seluruh akta jaminan fidusia yakni sebesar Rp. 38.631.640.000 (tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah);
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbar bij Voorad);
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara; atau
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak