Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2025/PN Ckr Jepan Samsudin Nur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jepan Samsudin Nur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan  /atau Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kuningan tertanggal 20 Juli 1991 dengan Nomor: 2159/1991, Milik Jepan Samsudinnur yang merupakan dari Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama Pemohon sebagai mana tercatat  Jepan Samsudinnur dibetulkan menjadi Jepan Samsudin Nur;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak