Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Anak Pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor ; 4503/ISTIMEWA/2009 atas nama Simarmata Samuel Tua Evander, anak pertama dari pasangan suami istri, Simarmata Lamson dan Banjarnahor Romistauli agar diperbaiki menjadi Samuel Tua Evander Simarmata lahir di Bekasi pada tanggal 27 Agustus 2007 anak pertama dari pasangan suami istri, Simarmata Lamson dan Banjarnahor Romistauli
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi sesuai domisili berada untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|