Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Ckr BANJARNAHOR ROMISTAULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BANJARNAHOR ROMISTAULI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Anak Pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor ; 4503/ISTIMEWA/2009 atas nama Simarmata Samuel Tua Evander, anak pertama dari pasangan suami istri, Simarmata Lamson dan Banjarnahor Romistauli agar diperbaiki menjadi Samuel Tua Evander Simarmata lahir di Bekasi pada tanggal 27 Agustus 2007 anak pertama dari pasangan suami istri, Simarmata Lamson dan Banjarnahor Romistauli 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi sesuai domisili berada untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak