Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006019148-001 tertanggal 27 Maret 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00467581.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Xpander Cross 1.5 4*2 A/T, Tahun 2022, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4A91KAN3104, Nomor Rangka MK2NCXPATNJ00042, Nomor Polisi B2730FKD (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Klas II dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 365.035.220,-,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Mitsubishi Xpander Cross 1.5 4*2 A/T, Tahun 2022, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4A91KAN3104, Nomor Rangka MK2NCXPATNJ00042, Nomor Polisi B2730FKD (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00365106.AH.05.01 TAHUN 2023;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Kp Babelan, RT/RW : 016/03, Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17610;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |