Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang berwewenang mengadili Perkara a quo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kepada Penggugat berupa ganti rugi secara tanggung rente sebesar Rp. 15.456.512.995,- (lima belas milyar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
- Biaya kerugian dari Bank Garansi BTPN sebesar Rp.3.800.000.000,-
- Pengeluaran Sposor Rumah Sakit (RS) sebesar Rp. 3.483.622.073,-
- Kerugian Penggugat (biaya pelatihan sales dan seminar produk knowledge dan kegiatan lain untuk menunjang market/penjualan hal mana semuanya dibebankan kepada Penggugat) :
- Tahun 2021 sebesar Rp. 1.074.296.896,-
- Tahun 2022 sebesar Rp. 788.195.886,-
- Tahun 2023 sebesar Rp. 858.983.874,- dan
- Tahun 2024 sebesar Rp. 451.414.266,-
Dengan Jumlah keseluruhan sebesar Rp.10.456.512.995,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).
- Kerugian Immateriil:
Kerugian akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, nama baik serta kredibilitas Penggugat menjadi tercemar, selain itu Penggugat juga menderita SAKIT secara psikis serta kehilangan kepercayaan dari rekanan pekerjaan dan sempat dirawat di Rumah Sakit dan sampai saat ini Penggugat dalam pengawasan Phsikitiater, dan hal ini menimbulkan dampak kerugian yang besar secara immateriil yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun akan tetapi demi kepastian hukum atas gugatan ini, maka Penggugat mohon agar dapat dikabulkan ganti rugi Immateriil, oleh karenanya Penggugat meminta ganti kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Mengabulkan permohonan sita jaminan Penggugat atas objek Pabrik milik Tergugat I PT.PARAMOUNT BED INDONESIA (PBI). yang berada di MM2100 Industrial Town, Block M-1-1, Jl. Jawa, Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi - Jawa Barat 17520 “.
- Menyatakan SAH dan BERHARGA, sita jaminan tersebut yang telah diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan pembayaran;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rente;
- Menetapkan putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya lain [Uit voerbaar bij voorraad];
ATAU
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan anggota berpendapat lain, Penggugat mohon agar memberikan putusan yang patut dan seadilnya (Ex Aequo Et Bono). |