Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah persil/leter C dengan nomor 724 dengan luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi adalah milik Penggugat yang masih dalam kesatuan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 15293.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas Sebidang tanah seluas 37 m2 (tiga puluh tujuh meter persegi) yang telah dijadikan objek atas proyek pembangunan Puskemas Setiamekar yang dinilai sebesar Rp. 104.521.781 (seratus empat juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dengan persil/leter C dengan nomor 724 dengan luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang masih dalam kesatuan dengan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 15293.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :
4.1 Kerugian Materil: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
4.2 Kerugian Immateriil: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |