Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) DODO RIDWAN, S.H. SIGIT PURNOMO Als BOKAP Bin SUGENG HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2290 /M.2.31/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT PURNOMO Als BOKAP Bin SUGENG HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SIGIT PURNOMO Als BOKAP BIN SUGENG HARTONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi  dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di daerah Statsiun Senen Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili,yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan atau menerima p[narkotika golongan I jenis sabu-sabu  beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian  perbuatan  sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal terdakwa disuruh  oleh ABDUL RIJAL ( belum tertangkap/ DPO) untuk  mengambil paket sabu-sabu  didaerah statsiun Senen Jakarta Pusat sebanyak  4 (empat) bungkus plastic  bening yang masing-masing beratnya 100 (seratus ) gram sehingga   semuanya  berjumlah  400 ( empat  ratus ) gram. Terdakwa juga disuruh untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut  ke Daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat  dan  terdakwa dijanjikan akan dikasih  upah   sebesar Rp. 20.000 000 ( dua puluh juta rupiah ) setelah  terdakwa mengantarkan paket sabu-sabu tersebut . Sampai kemudian ABDUL RIJAL memberikan  uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Tenggara Barat. Akan tetapi ternyata terdakwa tidak menggunakan uang Rp. 2.000 000  ( dua juta rupiah ) tersebut  untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa  Nusa Tenggara Barat,  melainkan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.Begitu juga dengan 4(empat) paket sabu-sabu seberat  400 gram  tidak  dikirim oleh terdakwa ke daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat .

Bahwa  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dan  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang                    terdakwa telah menjual sabu-sabu tersebut dengan cara diecer kepada beberapa orang yang tidak diketahui beberadaannya. Kemudian  pada bulan Februari 2024 terdakwa pindah ke Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung agar tidak diketahui keberadaan nya oleh ABDUL RIJAL.Sampai kemudian pada bulan Maret  2024 dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy Note B terdakwa menghubungi   BUNDI ( belum tertangkap/DPO) dan terdakwa menawarkan pekerjaan kepada BUNDI untuk menjualkan sabu-sabu dari terdakwa. Terdakwa dan BUNDI  pun sepakat  harga paket 100 (seratus ) gram sabu-sabu adalah Rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran diangsur. Terdakwa pun mengirimkanpaket 100 (seratus ) gram sabu-sabu kepada  BUNDI memalui jasa antar. Kemudian  setiap ada pembeli sabu-sabu  maka BUNDI melakukan pembayaran  sabu-sabu tersebut kepada terdakwa dan  paket 100 (seratus) gram sabu-sabu pun habis terjual dan BUNDI pun lancar melakukan pembayaran sabu-sabu kepada terdakwa.

Bahwa  pada bulan Agustus 2024 BUNDI kembali memesan 100 (seratus ) gram sabu sabu kepada terdakwa dan terdakwa  pun mengirimkan paket  100 (seratus) gram sabu-sabu kepada BUNDI  melalui jasa antar . Akan tetapi BUNDI  tidak  melakukan pembayaran pembelian sabu –sabu tersebut kepada terdakwa  sehingga terdakwa tidak lagi menghubungi BUNDI.Kemudian terdakwa pun menjual sisa sabu-sabu yang diperoleh dari  ABDUL RIJAL  dengan cara diecer  yaitu kepada YANA ( belum tertangkap/DPO)  dengan harga  1(satu) gram Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah ). Sampai kemudian pada tanggal 09  Oktober 2024 dirumah kontrakannya  Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung terdakwa ditangkap oleh  saksi  TEGUH  SUPRIYADI  dan saksi KRISTIAN HADI WIBOWO  masing-masing anggota Polsek Serang Baru yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciiri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering melakukan transaksi  Narkotika jenis sabu-sabu . Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa berhasil didapatkan  sabu-sabu sebayak  64,20 gram .

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG SERANG CIKARANG Nomor : 09/BB//2024  tanggal 10 Oktober  2024  sebagai berikut :

        Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ditimbang didapat berat brutto 64.20 gram dan berat netto 63.10 gram untuk uji ke laboratorium dan persidangan di Pengadilan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 5392/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt  dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 

Hasil Pemeriksaan :

                     Nomor  Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan                            Uji konfirmasi            

                             2495/2024/PF

         Positif                                  Metampetamina

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor : 2495/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas  adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                                                              ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SIGIT PURNOMO BIN SUGENG HARTONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat  di Kontrakan terdakwa Kp. Cibuntu Desa Cibuntu  Kecamatan Cibitung  Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri  Cikarang  , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa setelah terdakwa berhasil  mengambil paket sabu-sabu  didaerah statsiun Senen Jakarta Pusat sebanyak  4 (empat) bungkus plastic  bening yang masing-masing beratnya 100 (seratus ) gram sehingga   semuanya  berjumlah  400 ( empat  ratus ) gram dari ABDUL RIJAL ( belum tertangkap / DPO ) .Dimana terdakwa  disuruh untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut  ke Daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat dengan  dijanjikan akan dikasih  upah   sebesar Rp. 20.000 000 ( dua puluh juta rupiah ) setelah  terdakwa mengantarkan paket sabu-sabu tersebut . Sampai kemudian ABDUL RIJAL memberikan  uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada terdakwa untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa Tenggara Barat. Akan tetapi ternyata terdakwa tidak menggunakan uang Rp. 2.000 000  ( dua juta rupiah ) tersebut  untuk membeli tiket Bus tujuan Sumbawa  Nusa Tenggara Barat,  melainkan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. Sementara   4(empat) paket sabu-sabu seberat  400 gram  tidak  dikirim oleh terdakwa ke daerah Sumbawa Nusa Tenggara Barat , melainkan  dikuasai dan disimpan oleh terdakwa  tanpa ijin dari pihak yang berwenag.

Bahwa  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi  dalam  bulan  Februari 2024 terdakwa telah menjual sabu-sabu tersebut dengan cara diecer kepada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya dan  pada bulan Februari 2024 terdakwa pindah ke Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung agar tidak diketahui keberadaan nya oleh ABDUL RIJAL  Pada bulan Maret 2024 terdakwa telah menjual 100 (sertaus ) sabu-sabu  kepada BUNDI ( belum tertangkap/ DPO ).Pada bulan Agustus 2024  terdakwa kembali menjual  100 (seratus ) sabu-sabu kepada BUNDI dan terdakwa  pun mengirimkan paket  100 (seratus) gram sabu-sabu kepada BUNDI  melalui jasa antar.Selanjutnya terdakwa juaga menjual sabu-sabu tersebut  dengan cara diecer diantara nya kepada YANA ( belum tertangkap/DPO). Sampai kemudian pada tanggal 09  Oktober 2024 dirumah kontrakannya  Kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung terdakwa ditangkap oleh  saksi  TEGUH  SUPRIYADI  dan saksi KRISTIAN HADI WIBOWO  masing-masing anggota Polsek Serang Baru yang sebelumnya mendapat informasi tentang ciiri-ciri dan keberadaan terdakwa yang sering melakukan transaksi  Narkotika jenis sabu-sabu . Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa berhasil didapatkan  sabu-sabu sebayak  64,20 gram .

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) CABANG SERANG CIKARANG Nomor : 09/BB//2024  tanggal 10 Oktober  2024  sebagai berikut :

        Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ditimbang didapat berat brutto 64.20 gram dan berat netto 63.10 gram untuk uji ke laboratorium dan persidangan di Pengadilan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 5392/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt  dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, 

Hasil Pemeriksaan :

                     Nomor  Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan                            Uji konfirmasi           

                             2495/2024/PF

         Positif                                  Metampetamina

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa kriminalistik dismpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor : 2495/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas  adalah benar mengandung narkotika jenis Metampetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya