Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 348/2005 tertanggal 09 November 2005 tercatat atas nama Dat Muli Ginting , tanggal lahir 30 September 2005 di perbaiki menjadi Yohana Datmuli Ginting tanggal lahir 30 September 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi yang seharusnya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 321607009050024, Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216051907160003, Bahwa Pemohon berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Atas SMA NEGERI 2 TAMBUN UTARA dengan Nomor :DN-02/M-SMA/K13/23/0015573 Tertanggal 08 Mei 2023 tercatat dengan atas nama Yohana Datmuli Ginting;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|