Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Ckr JEFFERSON H, S.H. SAPITRI ALIAS PITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2761/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JEFFERSON H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPITRI ALIAS PITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SAPITRI Alias PITRI pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Tanah Merdeka RT 09/28, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di Kp. Selang Cironggeng RT 002/004, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Anak Saksi JAMALUDIN Alias BULUK Bin ENDANG PRIYATNA (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi SEPULLOH ALIAS SAEPULLOH ALIAS AJI BIN ASEP (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi AGIS RAVLI ALIAS AMBON (penuntutan perkara terpisah), dan Sdr. AHMAD ABDUL MALIK (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi YOGA ANDRIANTO lalu mengambil berbagai barang, salah satunya merupakan 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 Inch berikut Remote Televisi milik Saksi YOGA ANDRIANTO. Selanjutnya pada pukul 05.30 Wib, bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Tanah Merdeka RT 09/28, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Anak Saksi JAMALUDIN Alias BULUK Bin ENDANG PRIYATNA yang merupakan kenalan dari Terdakwa membawa 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 Inch berikut Remote Televisi milik Saksi YOGA ANDRIANTO yang merupakan hasil kejahatan tersebut lalu menyerahkannya kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa merupakan istri dari Saksi SEPULLOH ALIAS SAEPULLOH ALIAS AJI BIN ASEP kemudian Terdakwa menanyakan perolehan 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 Inch berikut Remote Televisi tersebut lalu Anak Saksi JAMALUDIN Alias BULUK Bin ENDANG PRIYATNA menjelaskan bahwa televisi tersebut merupakan barang hasil kejahatan pencurian.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Kontrakan Terdakwa, Terdakwa bersepakat untuk membeli 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 Inch berikut Remote Televisi milik Saksi YOGA ANDRIANTO seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah) setelah ditawarkan oleh Saksi SEPULLOH ALIAS SAEPULLOH ALIAS AJI BIN ASEP yang merupakan suami dari Terdakwa lalu Terdakwa membayar uang pendahuluan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr. AHMAD ABDUL MALIK (DPO). Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 07 April 2025, bertempat di Kontrakan Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian serta berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 Inch berikut Remote Televisi milik Saksi YOGA ANDRIANTO.
  • Bahwa 1 (satu) unit Televisi Merk Xiaomi 43 inch berikut Remote Televisi dibeli oleh Saksi YOGA ANDRIANTO dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa SAPITRI Alias PITRI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya