Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat pernah ada kesepakatan lisan untuk melakukan perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang terjadi pada tanggal 30 September 2015 dengan nilai pinjaman senilai Rp 20.000.000.000 (Dua puluh miliar rupiah) dari Penggugat dengan jaminan sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7560, yang terletak di Jalan Walet Indah 5 Blok O-6 Kav No 9, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan Luas 176 M2 dengan nama yang berhak Lim Victory Halim (Tergugat), dengan Gambar Situasi Nomor: 7888,-/1007.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena telah lalai dalam membayar hutang pada Penggugat senilai Rp 20.000.000.000 (Dua puluh miliar rupiah).
- Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan, dengan Luas 176 M2, yang saat ini tercatat atas Lim Victory Halim (Tergugat), sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7560, dengan Gambar Situasi Nomor: 7888,-/1007, yang terletak di Jalan Walet Indah 5 Blok O-6 Kav No 9, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan harta kekayaan lain yang dimiliki oleh Tergugat balk yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau : Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |