Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa DEDI CHANDRA Bin MADHUSIN bersama-sama dengan Sdr Sandi Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr Fiki Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Anak Saksi Wawan Witana Alias Wawan Bin Tuan Rajo Iskandar (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berusia Usia 17 lahir di Pempen tanggal 07 November 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1807-LT- 22102019-0082 yang ditandatangani oleh Subandri Bachri,S.H.,MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur pada tanggal tanggal 22 Oktober 2019 yang selanjutnya disebut Anak Saksi Wawan Witana pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Cafe Tiyasa Kopi Jln. Antilop 5 Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa dengan menggunakan Handphone merek Oppo A18 dihubungi oleh Sdr Sandi dengan maksud untuk bertemu di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan kemudian merencanakan mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil. Selanjutnya pada saat bertemu di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut sekira pukul 14.00 WIB, Sdr Sandi menghubungi Anak Saksi Wawan Witana dengan maksud untuk membantunya mencari sasaran sepeda motor, lalu Anak Saksi Wawan Witana menyetujuinya dan mengarahkan agar Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi untuk bertemu dengan Anak Saksi Wawan Witana dan Sdr Fiki di SPBU Pom Bensin Patung Kuda Jababeka Pintu 2, Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi. Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam memboncengi Sdr Sandi kemudian menuju ke tempat SPBU. Sesampainya disana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana telah mempersiapkan peralatan untuk mencari sasaran sepeda motor berupa Kunci leter T, mata kunci dan senjata api rakitan yang disimpan dikantong celana Anak Saksi Wawan, kemudian seluruhnya pergi menuju ke arah kawasan Jababeka dengan posisi Sdr Fiki memboncengi Anak Saksi Wawan Witana dengan mengendarai Honda Scoopy warna putih diikuti Terdakwa memboncengi Sdr Sandi dengan mengendarai Honda beat street warna hitam. Setibanya di kawasan Jababeka kemudian seluruhnya berkeliling sembari mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil hingga sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana melintas di Parkiran Café Tiyasa Kopi Jalan Antilop 5 Desa Jayamukti Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B-5224-FUI milik Saksi korban Karen Jeniver Vanesa Rewur yang berada di halaman parkiran kemudian berhenti di dekat parkiran café tersebut lalu dengan pembagian tugas Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi dan Sdr Fiki memantau serta memastikan situasi dalam keadaan aman sedangkan Anak Saksi Wawan Witana mendekati sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan motor dengan cara memasukkan Leter T yang tersambung dengan mata kuncinya ke dalam tempat kunci kontak sepeda motor tersebut lalu diputar ke sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara dipaksa hingga motor tersebut dapat dinyalakan dan mengakibatkan kerusakan pada penguncian sepeda motor. Selanjutnya Anak Saksi Wawan Witana dengan tanpa izin membawa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B-5224-FUI milik saksi korban diikuti dari belakang oleh Terdakwa, Sdr Sandi dan Sdr Fiki kemudian menuju ke Stadion Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat untuk menjualkan motor tersebut kepada Sdr Ronal (DPO) dan setibanya disana Terdakwa, Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana mendapatkan uang sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dibagi yang masing masing mendapatkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin, makanan, minuman dan rokok;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yaitu Saksi Andita Bayu Kurniawan dan Saksi Tomy Febriantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana di sekitar komplek Perkantoran Pemda 17330 Sukamahi Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana telah melakukan tindak pidana kemudian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih beserta kuncinya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Wawan Witana dilakukan interogasi dan berdasarkan hasil interogasi tersebut didapatkan informasi bahwa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut berada di Jalan Niaga Raya Samping SPBU Jababeka Pintu 2 Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 5 menuju ke tempat tersebut dan sesampainya disana didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang diakui oleh Anak Saksi Wawan Witana hasil dari tindak pidana kemudian dilakukan penggeledahan dalam bagasi motor kemudian ditemukan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 3 (tiga) buah peluru. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metropolitan Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Karen Jeniver Vanesa Rewur mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa DEDI CHANDRA Bin MADHUSIN bersama-sama dengan Sdr Sandi Daftar Pencarian Orang (DPO), Sdr Fiki Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Anak Saksi Wawan Witana Alias Wawan Bin Tuan Rajo Iskandar (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berusia Usia 17 lahir di Pempen tanggal 07 November 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1807-LT- 22102019-0082 yang ditandatangani oleh Subandri Bachri,S.H.,MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur pada tanggal tanggal 22 Oktober 2019 yang selanjutnya disebut Anak Saksi Wawan Witana pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Cafe Tiyasa Kopi Jln. Antilop 5 Desa Jayamukti Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa dengan menggunakan Handphone merek Oppo A18 dihubungi oleh Sdr Sandi dengan maksud untuk bertemu di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan kemudian merencanakan mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil. Selanjutnya pada saat bertemu di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut sekira pukul 14.00 WIB, Sdr Sandi menghubungi Anak Saksi Wawan Witana dengan maksud untuk membantunya mencari sasaran sepeda motor, lalu Anak Saksi Wawan Witana menyetujuinya dan mengarahkan agar Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi untuk bertemu dengan Anak Saksi Wawan Witana dan Sdr Fiki di SPBU Pom Bensin Patung Kuda Jababeka Pintu 2, Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi. Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam memboncengi Sdr Sandi kemudian menuju ke tempat SPBU. Sesampainya disana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana telah mempersiapkan peralatan untuk mencari sasaran sepeda motor berupa Kunci leter T, mata kunci dan senjata api rakitan yang disimpan dikantong celana Anak Saksi Wawan, kemudian seluruhnya pergi menuju ke arah kawasan Jababeka dengan posisi Sdr Fiki memboncengi Anak Saksi Wawan Witana dengan mengendarai Honda Scoopy warna putih diikuti Terdakwa memboncengi Sdr Sandi dengan mengendarai Honda beat street warna hitam. Setibanya di kawasan Jababeka kemudian seluruhnya berkeliling sembari mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil hingga sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana melintas di Parkiran Café Tiyasa Kopi Jalan Antilop 5 Desa Jayamukti Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B-5224-FUI milik Saksi korban Karen Jeniver Vanesa Rewur yang berada di halaman parkiran kemudian berhenti di dekat parkiran café tersebut lalu dengan pembagian tugas Terdakwa bersama dengan Sdr Sandi dan Sdr Fiki memantau serta memastikan situasi dalam keadaan aman sedangkan Anak Saksi Wawan Witana mendekati sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan motor dengan cara memasukkan Leter T yang tersambung dengan mata kuncinya ke dalam tempat kunci kontak sepeda motor tersebut lalu diputar ke sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya Anak Saksi Wawan Witana dengan tanpa izin membawa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol B-5224-FUI milik saksi korban diikuti dari belakang oleh Terdakwa, Sdr Sandi dan Sdr Fiki kemudian menuju ke Stadion Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi Prov Jawa Barat untuk menjualkan motor tersebut kepada Sdr Ronal (DPO) dan setibanya disana Terdakwa, Sdr Sandi, Sdr Fiki dan Anak Saksi Wawan Witana mendapatkan uang sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dibagi yang masing masing mendapatkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin, makanan, minuman dan rokok;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yaitu Saksi Andita Bayu Kurniawan dan Saksi Tomy Febriantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana di sekitar komplek Perkantoran Pemda 17330 Sukamahi Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana telah melakukan tindak pidana kemudian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih beserta kuncinya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Wawan Witana dilakukan interogasi dan berdasarkan hasil interogasi tersebut didapatkan informasi bahwa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut berada di Jalan Niaga Raya Samping SPBU Jababeka Pintu 2 Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 5 menuju ke tempat tersebut dan sesampainya disana didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang diakui oleh Anak Saksi Wawan Witana hasil dari tindak pidana kemudian dilakukan penggeledahan dalam bagasi motor kemudian ditemukan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 3 (tiga) buah peluru. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metropolitan Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Karen Jeniver Vanesa Rewur mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
ATAU
KETIGA
----------Bahwa ia Terdakwa DEDI CHANDRA Bin MADHUSIN bersama-sama dengan Anak Saksi Wawan Witana Alias Wawan Bin Tuan Rajo Iskandar (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berusia Usia 17 lahir di Pempen tanggal 07 November 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1807-LT- 22102019-0082 yang ditandatangani oleh Subandri Bachri,S.H.,MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Timur pada tanggal tanggal 22 Oktober 2019 yang selanjutnya disebut Anak Saksi Wawan Witana pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di komplek Perkantoran Pemda 17330 Sukamahi Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yaitu Saksi Andita Bayu Kurniawan dan Saksi Tomy Febriantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana di sekitar komplek Perkantoran Pemda 17330 Sukamahi Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana telah melakukan tindak pidana pencurian kemudian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih beserta kuncinya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Wawan Witana dilakukan interogasi dan berdasarkan hasil interogasi tersebut didapatkan informasi bahwa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut berada di Jalan Niaga Raya Samping SPBU Jababeka Pintu 2 Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 5 menuju ke tempat tersebut dan sesampainya disana didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang diakui oleh Anak Saksi Wawan Witana hasil dari tindak pidana kemudian dilakukan penggeledahan dalam bagasi motor kemudian ditemukan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 3 (tiga) buah peluru. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Wawan Witana berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metropolitan Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 3 (tiga) buah peluru tersebut tidak digunakan dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan Terdakwa sehari – hari yang tidak bekerja atau yang kadang-kadang bekerja sebagai penarik odong-odong serta tidak digunakan pula untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwajib untuk membawa dan/atau menguasai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 3 (tiga) buah peluru tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |