Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.880.724.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Jl. Mawar B9, Komplek Puri Hutama, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan / atau Jl. Beruang X O-4 no.2 RT 006 RW 010 Kelurahan Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi sebagai jaminan atas pelaksanaan putusan perkara a quo, apabila gugatan ini dikabulkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
|