Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. 1.JUNAEDI BIN DAIH (Alm)
2.SARIAH ALIAS I`AH BIN TAMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/M.2.31.Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI BIN DAIH (Alm)[Penahanan]
2SARIAH ALIAS I`AH BIN TAMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I JUNAEDI BIN DAIH (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II SARIAH ALIAS I`AH BIN TAMAN (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa I yang sedang bersama dengan Terdakwa II di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp Darussalam Desa Wanasari Kab Bekasi kemudian para Terdakwa merencanakan pergi ke kawasan Perumahan Metland Cibitung dengan maksud untuk mencari sasaran yang dapat diambil motornya lalu dengan mempersiapkan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah mata kunci Leter T,  1 (satu) buah magnet yang seluruhnya disimpan ke dalam tas slempang milik Terdakwa I kemudian menuju ke tempat tersebut dengan posisi Terdakwa I memboncengi Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy No Pol B-5288-TRQ, setibanya disana para Terdakwa mengelilingi tempat tersebut sembari mencari sasaran, tidak lama kemudian pada saat mengelilingi kawasan tersebut Terdakwa I mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No Pol B-4540-FEN milik Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo yang berada di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat kemudian para Terdakwa menuju ke tempat tersebut kemudian berhenti dan dengan pembagian tugas Terdakwa II mengawasi untuk memastikan keadaan sekitar aman sedangkan Terdakwa I turun dari motornya kemudian mendekati motor tersebut dan menghidupkan motor dengan cara memasukkan kunci leter T ketempat kunci kontak sepeda motor hingga mengakibatkan rusak, tidak lama kemudian perbuatan Terdakwa I tersebut diketahui dari jarak yang tidak terlalu jauh oleh Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo dan membuat Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo berlari menuju Terdakwa I sembari berteriak “Woy Maling..Maling” hingga membuat warga disekitar langsung mengejar Terdakwa I, kemudian Terdakwa I kabur ke arah Terdakwa II namun Saksi Korban dan warga disekitar berhasil mendapatkan para Terdakwa kemudian diamankan oleh Saksi Warta Bin Rukman selaku security perumahan Metland Cibitung lalu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLSEK Cikarang Barat untuk diproses lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo mengalami kerugian sebesar Rp 11.673.700,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus  rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,     Ke-5 KUHP 

SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I JUNAEDI BIN DAIH (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II SARIAH ALIAS I`AH BIN TAMAN (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karna kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa I yang sedang bersama dengan Terdakwa II di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp Darussalam Desa Wanasari Kab Bekasi kemudian para Terdakwa merencanakan pergi ke kawasan Perumahan Metland Cibitung dengan maksud untuk mencari sasaran yang dapat diambil motornya lalu dengan mempersiapkan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah mata kunci Leter T,  1 (satu) buah magnet yang seluruhnya disimpan ke dalam tas slempang milik Terdakwa I kemudian menuju ke tempat tersebut dengan posisi Terdakwa I memboncengi Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy No Pol B-5288-TRQ, setibanya disana para Terdakwa mengelilingi tempat tersebut sembari mencari sasaran, tidak lama kemudian pada saat mengelilingi kawasan tersebut Terdakwa I mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No Pol B-4540-FEN milik Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo yang berada di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat kemudian para Terdakwa menuju ke tempat tersebut kemudian berhenti dan dengan pembagian tugas Terdakwa II mengawasi untuk memastikan keadaan sekitar aman sedangkan Terdakwa I turun dari motornya kemudian mendekati motor tersebut dan menghidupkan motor dengan cara memasukkan kunci leter T ketempat kunci kontak sepeda motor hingga mengakibatkan rusak, tidak lama kemudian dengan posisi motor Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo  yang belum berpindah, perbuatan Terdakwa I tersebut diketahui dari jarak yang tidak terlalu jauh oleh Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo dan membuat Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo berlari menuju Terdakwa I sembari berteriak “Woy Maling..Maling” hingga membuat warga disekitar langsung mengejar Terdakwa I, kemudian Terdakwa I yang tidak menyelesaikan perbuatannya berusaha kabur ke arah Terdakwa II namun Saksi Korban dan warga disekitar berhasil mendapatkan para Terdakwa kemudian diamankan oleh Saksi Warta Bin Rukman selaku security perumahan Metland Cibitung lalu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLSEK Cikarang Barat untuk diproses lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo mengalami kerugian sebesar Rp 11.673.700,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus  rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,     Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

LEBIH SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa I JUNAEDI BIN DAIH (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II SARIAH ALIAS I`AH BIN TAMAN (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karna kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa I yang sedang bersama dengan Terdakwa II di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp Darussalam Desa Wanasari Kab Bekasi kemudian para Terdakwa merencanakan pergi ke kawasan Perumahan Metland Cibitung dengan maksud untuk mencari sasaran yang dapat diambil motornya lalu dengan mempersiapkan 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah mata kunci Leter T,  1 (satu) buah magnet yang seluruhnya disimpan ke dalam tas slempang milik Terdakwa I kemudian menuju ke tempat tersebut dengan posisi Terdakwa I memboncengi Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy No Pol B-5288-TRQ, setibanya disana para Terdakwa mengelilingi tempat tersebut sembari mencari sasaran, tidak lama kemudian pada saat mengelilingi kawasan tersebut Terdakwa I mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No Pol B-4540-FEN milik Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo yang berada di Parkiran Ruko Melawai 2 yang beralamat di Jl Boulvard RT.010 RW.026 Desa Wanajaya Kec Cibitung Kab Bekasi Prov Jawa Barat kemudian para Terdakwa menuju ke tempat tersebut kemudian berhenti dan dengan pembagian tugas Terdakwa II mengawasi untuk memastikan keadaan sekitar aman sedangkan Terdakwa I turun dari motornya kemudian mendekati motor tersebut dan menghidupkan motor dengan cara memasukkan kunci leter T ketempat kunci kontak sepeda motor, tidak lama kemudian dengan posisi motor Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo  yang belum berpindah, perbuatan Terdakwa I tersebut diketahui dari jarak yang tidak terlalu jauh oleh Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo dan membuat Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo berlari menuju Terdakwa I sembari berteriak “Woy Maling..Maling” hingga membuat warga disekitar langsung mengejar Terdakwa I, kemudian Terdakwa I yang tidak menyelesaikan perbuatannya berusaha kabur ke arah Terdakwa II namun Saksi Korban dan warga disekitar berhasil mendapatkan para Terdakwa kemudian diamankan oleh Saksi Warta Bin Rukman selaku security perumahan Metland Cibitung lalu para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLSEK Cikarang Barat untuk diproses lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Ardhia Arizaldi Yoanda Alias Yoan Bin Hartoyo mengalami kerugian sebesar Rp 11.673.700,- (sebelas juta enam ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus  rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya