Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Ckr RATIH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama, Tempat lahir, dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3216136505780004 pada tanggal 07 Desember 2012 dan Kartu Keluarga dengan nomor : 3216132911100025 Pada tanggal 28 Mei 2018 terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama, Tempat Lahir, dan Tahun Lahir Pemohon sebagai mana tertulis/tercatat Ratih, Lahir di Bekasi pada tanggal 25 Mei 1978 dibetulkan menjadi Ratmini, Lahir di Wonosobo pada tanggal 25 Mei 1979;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak