Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Ckr MUSONEP MOHAMMAD GAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSONEP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosdiono Saka, C.MED., SE.SH.M.HMUSONEP
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD GAMAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti- bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi), yang berdasarkan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.  10.05.000031929.0 atas nama MUSONEP/Penggugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bekasi/Turut Tergugat, yang terletak di Perumahan The Palm Residence Blok C-14 No. 1 (d/a. Jl. Elang I), RT. 005 RW. 012, Desa/Kel. Sri Amur, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    :  Jalan
  •  Sebelah Timur                  :  Rumah
  •  Sebelah Selatan               :  Rumah
  •  Sebelah Barat                   :  Jalan
  1. Menyatakan Tergugat tanpa seizin dan persetujuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas menguasai, menghuni, dan menempati objek tanah dan rumah,  seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi), yang berdasarkan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.  10.05.000031929.0 atas nama MUSONEP/Penggugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bekasi/Turut Tergugat, yang terletak di Perumahan The Palm Residence Blok C-14 No. 1 (d/a. Jl. Elang I), RT. 005 RW. 012, Desa/Kel. Sri Amur, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    :  Jalan
  •  Sebelah Timur                  :  Rumah
  •  Sebelah Selatan               :  Rumah
  •  Sebelah Barat                   :  Jalan
  1. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa atas tanah dan rumah, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi), yang berdasarkan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.  10.05.000031929.0 atas nama MUSONEP/Penggugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bekasi/Turut Tergugat, yang terletak di Perumahan The Palm Residence Blok C-14 No. 1 (d/a. Jl. Elang I), RT. 005 RW. 012, Desa/Kel. Sri Amur, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    :  Jalan
  •  Sebelah Timur                  :  Rumah
  •  Sebelah Selatan               :  Rumah
  •  Sebelah Barat                   :  Jalan
  1. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan objek sengketa atas tanah dan bangunan rumah, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi), yang berdasarkan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.  10.05.000031929.0 atas nama MUSONEP/Penggugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bekasi/Turut Tergugat, yang terletak di Perumahan The Palm Residence Blok C-14 No. 1 (d/a. Jl. Elang I), RT. 005 RW. 012, Desa/Kel. Sri Amur, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    :  Jalan
  •  Sebelah Timur                  :  Rumah
  •  Sebelah Selatan               :  Rumah
  •  Sebelah Barat                   :  Jalan
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah),dan immaterilnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga total keseluruhannya sebesar Rp. 2.059.000.000,- (dua milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa yang ditempati/dihuni selama belum mengosongkan/meninggalkan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan atas objek sengketa a quo/tanah dan rumah  a quo;
  3. Menghukum untuk Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak