Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Ckr GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. MUHAMAD ARBAY als MAMAT bin KARYO BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2455 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARBAY als MAMAT bin KARYO BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ARBAY als MAMAT bin KARYO BASUKI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Ruko Roxy No. 25 Cifest Hill Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu’’ perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa memasuki Toko RQ LEVIZ milik Saksi MALKI TANJUNG Alias UDA RIKI Bin ABDURAHMAN yang beralamat di Ruko Roxy No. 25 Cifest Hill Desa Ciantra,  Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) buah payung besar terbuat dari besi yang Terdakwa sandarkan ke tembok untuk  Terdakwa naik ke atas plapon, Selanjutnya Terdakwa membuka plapon dengan cara mendorong plapon hingga rusak menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu setelah plapon terbuka Terdakwa turun masuk ke dalam toko dan mengambil Celana Levis Pensil Nin Warna Hitam, Celana Chinos Warna Hitam, Celana Cargo Pendek Warna Hitam, Celana Levis Ukuran Kecil Celana Levis Ukuran Besar, Kaos Distro, Kaos Panjang Ori, Kemeja Pannel, Switter, Kaos Polo dengan cara melempar keluar melalui plapon yang telah di rusak sebelumnya, Kemudian Terdakwa keluar menggunakan kursi yang berada di dalam toko untuk naik ke atas plapon lalu Terdakwa pergi meninggalkan Toko RQ LEVIZ milik Saksi MALKI TANJUNG Alias UDA RIKI Bin ABDURAHMAN dengan membawa Celana Levis Pensil Nin Warna Hitam, Celana Chinos Warna Hitam, Celana Cargo Pendek Warna Hitam, Celana Levis Ukuran Kecil Celana Levis Ukuran Besar, Kaos Distro, Kaos Panjang Ori, Kemeja Pannel, Switter, Kaos Polo yang telah Terdakwa masukan ke dalam karung goni berwarna putih.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 4 (empat) lusin pakaian kepada Sdr. SARIF Alias GEMBEL (DPO) seharga Rp. 800,000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan sebagian pakaian Terdakwa jual dengan cara di cecer kepada orang yang lewat di dalam Terminal Cikarang seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tanpa seijin Saksi MALKI TANJUNG Alias UDA RIKI Bin ABDURAHMAN selaku pemilik toko RQ LEVIZ.
  • Bahwa Terdakwa mengambil Celana Levis Pensil Nin Warna Hitam, Celana Chinos Warna Hitam, Celana Cargo Pendek Warna Hitam, Celana Levis Ukuran Kecil Celana Levis Ukuran Besar, Kaos Distro, Kaos Panjang Ori, Kemeja Pannel, Switter, Kaos Polo tanpa seijin Saksi MALKI TANJUNG Alias UDA RIKI Bin ABDURAHMAN selaku pemilik toko RQ LEVIZ.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi MALKI TANJUNG Alias UDA RIKI Bin ABDURAHMAN mengalami kerugian sebesar 6.760.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya