Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Ckr BADRUSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRUSALAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 19 Mei 2014 dengan Nomor: 27234/REG/ISTIMEWA/2014. Milik Muhammad Luthfi Anugrah Salam yang merupakan dari anak Pemohon, terdapat Perubahan /atau Perbaikan dalam penulisan Nama Pemohon sebagai mana tertulis Badrussalam dibetulkan menjadi atas nama Badrusalam;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan  pada register yang tersedia, untuk itu;
  4. Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak